Seperti yang disampaikan Marketing & After Sales Service Director PT Honda Prospect Motor, Jonfis Fandy, di Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jonfis juga menjelaskan, konsumen memiliki dua warranty atau jaminan. Salah satunya saat recall kendaraan.
"Ada dua warranty, satu warranty yang sudah diberikan. Karena saat mobil baru keluar tidak ada satu ATPM yang berani bilang mobil saya 100 persen (bagus tidak ada cacat-Red). Tidak ada saya jamin itu di dunia. Makanya ada buku warranty, artinya Anda mengalami masalah dulu, baru klaim. Kalau tidak ada kesalahan (kesalahan pabrik-Red) terkadang konsumen harus bayar karena kesalahan saat sendiri berkendara," ujar Jonfis.
"Kedua, warranty saat kita (Honda-Red) menemukan keluhan konsumen atau Honda Motor meminta kita harus melakukan recall ya kita lakukan," tambah Jonfis.
Kembali Jonfis menekankan, recall bukanlah satu yang salah. Ini dilakukan semuanya untuk konsumen.
"Ini juga mencegah agar konsumen tidak mengalami masalah. Hal tersebut bagi kita itu baik, karena ini sudah internasional dan banyak internet, kita tidak ingin terjadi sesuatu terhadap konsumen," tutup Jonfis. (lth/rgr)












































Komentar Terbanyak
Hitung-hitungan Penghasilan Ojol Usai Tarif Aplikasi Dipangkas
Honda 'Brio Listrik' Resmi Meluncur, Segini Harganya
Kok Bisa Nggak Dikasih Jalan saat Nyalip Pengemudi Sigra sampai Ngamuk di Tol?