Sempat Dituntut, Honda dan Pemilik Civic Turbo Berakhir Damai

Sempat Dituntut, Honda dan Pemilik Civic Turbo Berakhir Damai

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Jumat, 16 Feb 2018 15:15 WIB
Sedan Civic Turbo. Foto: Rangga Rahadiansyah
Jakarta - Pemilik Honda Civic Turbo sedan dengan pelat nomor B 171 DJI, Eko Agus Sistiaji, sempat menuntut Honda. Masalahnya, Aji mengeluhkan mesin Civic Turbo miliknya tiba-tiba mati. Tapi, oleh bengkel Honda mesin mobil Aji tersebut diganti tanpa persetujuannya.

Aji tidak terima mesin mobilnya diganti begitu saja tanpa persetujuannya. Dia pun menggugat pihak Honda ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis, 1 Februari 2018. Gugatan diajukan terhadap PT Honda Prospect Motor dan PT Triwarga Dian Sakti, sementara pihak leasing dan asuransi dijadikan pihak turut tergugat. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 69/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Utr.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam gugatannya, Aji meminta Honda agar mengganti Honda Civic Turbo Nomor Polisi B 171 DJI dengan unit baru dengan spesifikasi yang sama, kedua membayar sisa angsuran sebesar Rp277.000.000, ketiga membayar kerugian sebesar Rp5.000.000 dan keempat membayar kerugian immateriil sebesar Rp 960.000.000.

Kini, masalah itu sudah selesai. Pihak Honda dan Aji sudah memutuskan untuk berdamai. Menurut kuasa hukum Aji, David Tobing, kedua pihak akhirnya sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara damai di luar persidangan.



Masih menurut David Tobing, perdamaian terjadi setelah Honda bersedia mengganti mobil Honda Civic milik Aji dengan unit baru buatan tahun 2018 dan memberikan free perawatan berkala selama 3 tahun atau 50.000 km dengan penggantian suku cadang dan ongkos kerja secara gratis.

Dia menyebut, atas solusi yang diberikan Honda, Aji mencabut gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan nomor gugatan 69/pdt.G/2018/PN.Jkt.Utr. yang teregistrasi pada tanggal 1 Februari 2018.



"Saya sangat mengapresiasi Honda atas solusi yang diberikan kepada klien saya karena untuk permasalahan yang dialami klien solusi ini sangat tepat," ujar David Tobing.

David Tobing yang juga merupakan Ketua LSM Komunitas Konsumen Indonesia berharap langkah yang Honda dapat ditiru oleh pelaku usaha otomotif lainnya dalam memberikan pelayanan yang maksimal kepada konsumennya. Sebab, kata dia, konsumen berhak atas kenyamanan dan keamanan dalam memakai barang dan berhak mendapatkan informasi yang jelas atas kondisi barang yang dibelinya.

Untuk diketahui, keluhan Aji bermula pada saat mesin mobilnya tiba-tiba mati. Setelah dicek, ada indikasi mesin mobil mengalami overheat. Mobil Civic milik Aji itu pun langsung diganti mesinnya tanpa persetujuan Aji.



Tanggal 7 Desember, Aji mendapat informasi dari bengkel bahwa mereka akan melakukan penggantian satu unit engine assy dan pada hari yang sama mesin yang lama sudah diturunkan tanpa persetujuannya. Sementara mesin yang baru masih proses perakitan di Honda.

Aji mengaku ingin tahu apa alasan Honda langsung mengganti mesin tanpa persetujuannya. Aji pun memperjuangkan hak untuk mendapatkan unit mobil baru.

"Karena saya tidak bisa menerima penggantian mesin yang dilakukan tanpa persetujuan saya dan kondisi mesin mobil yang sudah tidak sama lagi karena sudah pernah diganti," kata Aji kepada detikOto beberapa waktu lalu sebelum mengajukan gugatan.

Akhirnya tanggal 27 Desember mobil Aji sudah selesai diganti mesinnya. Pihak bengkel mempersilakan Aji untuk pakai mobil tersebut sambil menunggu keputusan HPM apakah akan memberikan unit baru atau tidak.

"Akhirnya saya bawa tuh mobilnya. Setelah itu, baru tanggal 19 Januari kemarin, ada lagi kejadian, itu kelistrikan restart semua. Mati terus nyala, sampai setirnya juga ke-lock sendiri 1-2 detik pas mobil posisi masih jalan, itu berbahaya banget. Itu posisi lagi jalan di tol. Untungnya lagi macet-macetan. Yang bahaya itu setirnya ke-lock sendiri. Akhirnya saya laporin lagi ke mereka (Honda)," ucap Aji.

Marketing and After Sales Service Director PT Honda Prospect Motor Jonfis Fandy mengatakan terjadi kesalahan komunikasi antara diler dan konsumen mengenai masalah ini. Dia membenarkan bahwa Honda dan Aji sudah berdamai. Honda memberikan unit Civic baru kepada Aji.

"Tapi cicilan juga diteruskan bayar oleh konsumen. Ya (diganti unitnya dengan Civic baru), karena kami perlu melakukan pemeriksaan. Dan mobil tidak bisa kami pakai terus-menerus," kata Jonfis kepada detikOto, Jumat (16/2/2018). (rgr/ddn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads