Soalnya diler kendaraan mengharuskan pembelian kendaraan harus menggunakan KTP sesuai domisili. Namun, setelah diberlakukannya KTP elektronik yang lebih 'nasional' alias terkoneksi seluruh Indonesia, masih perlukah hal demikian?
Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PKB-BBNKB) Samsat Jakarta Selatan, Khairil Anwar, mengungkapkan pemberlakuan e-KTP tidak lantas menghilangkan aturan pembelian kendaraan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, kalaupun memang kemudian pemilik ingin kendaraan sesuai dengan identitas KTP daerahnya, tetap harus melakukan mutasi.
"Kalau mau ya mutasi. Domisilinya Bogor, Tangerang, Bekasi, Jakarta. Sementara KTP di Jawa ya pakai mutasi," ucap Khairil. (idr/ddn)












































Komentar Terbanyak
Inikah Calon Mobil Nasional Indonesia yang Disebut Prabowo Bakal Ada Tiga Tahun Lagi?
Curhat Prabowo Sudah Lama Nggak Nikmati Alphard, Tiap Hari Naik Maung
Kakorlantas: Bayar Pajak Kendaraan Semudah Beli Pulsa