Soalnya diler kendaraan mengharuskan pembelian kendaraan harus menggunakan KTP sesuai domisili. Namun, setelah diberlakukannya KTP elektronik yang lebih 'nasional' alias terkoneksi seluruh Indonesia, masih perlukah hal demikian?
Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PKB-BBNKB) Samsat Jakarta Selatan, Khairil Anwar, mengungkapkan pemberlakuan e-KTP tidak lantas menghilangkan aturan pembelian kendaraan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, kalaupun memang kemudian pemilik ingin kendaraan sesuai dengan identitas KTP daerahnya, tetap harus melakukan mutasi.
"Kalau mau ya mutasi. Domisilinya Bogor, Tangerang, Bekasi, Jakarta. Sementara KTP di Jawa ya pakai mutasi," ucap Khairil. (idr/ddn)
Komentar Terbanyak
Mobil Esemka Digugat, PT SMK Tolak Pabrik Diperiksa
Syarat Perpanjang SIM 2025, Wajib Sertakan Ini Sekarang
7 Mobil-motor Wapres Gibran yang Lapor Punya Harta Rp 25 Miliar