Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PKB-BBNKB) Samsat Jakarta Selatan, Khairil Anwar, mengatakan alasan belum membayar pajak cukup bermacam-macam.
"Alasannya sibuk, kemudian ada juga lupa. Ya makanya kita ingatkan," kata Khairil kepada detikOto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terakhir yang di-update kan Rp 460 mobil. Itu kan terus bergerak ya angkanya. Berapa pajak mobil paling mewah di Jaksel, saya juga kurang hapal," terang Khairil.
Mengutip data yang dirilis Pemprov DKI Jakarta, jumlah kendaraan mewah pribadi penunggak pajak terbanyak berasal dari Jakarta Selatan sebanyak 228 mobil dengan tunggakan Rp 7,5 miliar. Kemudian Jakarta Barat 116 mobil dengan tunggakan Rp 6,1 miliar.
Jakarta Utara di urutan ketiga dengan tunggakan Rp 4,8 miliar dari 140 mobil mewah. Jakarta Pusat tunggakan Rp 4,4 miliar dari 117 kendaraan, dan Jakarta Timur Rp 3,3 miliar dari 93 kendaraan.
Untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di DKI Jakarta, mengutip situs Badan Pajak dan Restribusi Daerah (BPRD) Jakarta, berlaku pajak progresif dengan tarif untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama sebesar 2%, kemudian kepemilikan kedua 2,5%, kepemilikan ketiga 3%, dan seterusnya.
(idr/ddn)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah