"Iya benar. Ada yang nunggak setahun, ada yang dua tahun. Macam-macam lah," ujar Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PKB-BBNKB) Samsat Selatan, Khairil Anwar, kepada detikOto.
Menurutnya, saat dirilis, jika digabung dengan mobil mewah kepemilikan badan atau perusahaan, tunggakan pajak kendaraan mewah di wilayahnya saat itu sebesar Rp 15 miliar tersebut berasal dari 460 mobil. Sementara dari piutang pajak Pemprov DKI Jakarta tersebut, di awal tahun baru Rp 240 juta yang sudah masuk kantong Samsat Jaksel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengutip data yang dirilis Pemprov DKI Jakarta, jumlah kendaraan mewah pribadi penunggak pajak terbanyak berasal dari Jakarta Selatan sebanyak 228 mobil dengan tunggakan Rp 7,5 miliar. Kemudian Jakarta Barat 116 mobil dengan tunggakan Rp 6,1 miliar.
Jakarta Utara di urutan ketiga dengan tunggakan Rp 4,8 miliar dari 140 mobil mewah. Jakarta Pusat tunggakan Rp 4,4 miliar dari 117 kendaraan, dan Jakarta Timur Rp 3,3 miliar dari 93 kendaraan.
Untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di DKI Jakarta, mengutip situs Badan Pajak dan Restribusi Daerah (BPRD) Jakarta, berlaku pajak progresif dengan tarif untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama sebesar 2%, kemudian kepemilikan kedua 2,5%, kepemilikan ketiga 3%, dan seterusnya. (idr/ddn)
Komentar Terbanyak
Mobil Esemka Digugat, PT SMK Tolak Pabrik Diperiksa
Syarat Perpanjang SIM 2025, Wajib Sertakan Ini Sekarang
7 Mobil-motor Wapres Gibran yang Lapor Punya Harta Rp 25 Miliar