Ingat! Rem Parkir Harus Sering Dicek

Ingat! Rem Parkir Harus Sering Dicek

Dina Rayanti - detikOto
Senin, 15 Jan 2018 17:10 WIB
Foto: @kemenhub151
Jakarta - Rem kendaraan terkadang suka diabaikan untuk rutin dicek oleh pemiliknya. Padahal rem kendaraan juga turut menyumbang terhadap angka kecelakaan lalu lintas. Termasuk juga dengan rem parkir atau rem tangan.

Rem parkir berfungsi untuk menahan posisi kendaraan untuk tetap berhenti atau parkir pada setiap kondisi jalan, baik itu jalan datar, menanjak, ataupun menurun.

Ternyata tak sembarangan lho Otolovers, rem parkir juga ada syarat-syaratnya sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengutip dari akun instagram milik Kementerian Perhubungan, Senin (15/1/2018), rem parkir ini dapat dikendalikan dari ruang pengemudi dan mampu menahan posisi kendaraan dalam keadaan berhenti pada jalan datar, tanjakan, maupun turunan.

Rem parkir juga harus dilengkapi dengan pengunci yang bekerja secara mekanis atau sistem lain sesuai perkembangan teknologi.

"Adapun letak posisi rem pada setiap kendaraan telah didesain sedemikian rupa sehingga sesuai standar yang berlaku. Itulah kenapa posisi rem parkir harus mudah dijangkau oleh pengemudi dan memiliki pengunci, baik rem yang bekerja dengan sistem mekanis maupun pada sistem otomatis,"tulis akun kemenhub151.

"Untuk itu, periksa dan jagalah kondisi rem parkir mobil agar selalu dalam keadaan baik dan normal, sehingga penggunaannya dapat berfungsi dengan semestinya," kata akun tersebut.

[Gambas:Instagram]

(dry/rgr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads