Rem parkir berfungsi untuk menahan posisi kendaraan untuk tetap berhenti atau parkir pada setiap kondisi jalan, baik itu jalan datar, menanjak, ataupun menurun.
Ternyata tak sembarangan lho Otolovers, rem parkir juga ada syarat-syaratnya sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rem parkir juga harus dilengkapi dengan pengunci yang bekerja secara mekanis atau sistem lain sesuai perkembangan teknologi.
"Adapun letak posisi rem pada setiap kendaraan telah didesain sedemikian rupa sehingga sesuai standar yang berlaku. Itulah kenapa posisi rem parkir harus mudah dijangkau oleh pengemudi dan memiliki pengunci, baik rem yang bekerja dengan sistem mekanis maupun pada sistem otomatis,"tulis akun kemenhub151.
"Untuk itu, periksa dan jagalah kondisi rem parkir mobil agar selalu dalam keadaan baik dan normal, sehingga penggunaannya dapat berfungsi dengan semestinya," kata akun tersebut.
(dry/rgr)












































Komentar Terbanyak
Inikah Calon Mobil Nasional Indonesia yang Disebut Prabowo Bakal Ada Tiga Tahun Lagi?
Curhat Prabowo Sudah Lama Nggak Nikmati Alphard, Tiap Hari Naik Maung
Kakorlantas: Bayar Pajak Kendaraan Semudah Beli Pulsa