Mobil Pakai Pelat Nomor Polisi Palsu, Harus Diikat di Tiang Listrik

Mobil Pakai Pelat Nomor Polisi Palsu, Harus Diikat di Tiang Listrik

Dina Rayanti - detikOto
Senin, 20 Nov 2017 13:39 WIB
Foto: tmcpolresbogor
Bogor - Memakai plat nomor mobil pastinya tak boleh sembarangan ya Otolovers. Harus sesuai dengan yang kendaraan yang terdaftar. Jangan seperti yang dilakukan pengendara yang berpura-pura menyamar dengan plat nomor polisi ini Otolovers.

Dalam akun instagram tmcpolresbogor, pihak kepolisian memberhentikan dua mobil yakni Kijang Innova dan Pajero Sport karena diduga menggunakan plat nomor polisi palsu.

"Warning buat anda yang menggunakan plat bukan peruntukannya!!!! Jangan jadi nakupol (nakutin polisi) apalagi nakura (nakutin rakyat) dengan berpura2 menjadi mobil polisi kan kasihan polisi beneran yang memang karena tugasnya.Kalo mau pura2 boleh, tapi pada saat cosplay dan pameran mobil-mobilan," tulis akun instagram tmcpolresbogor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polres Bogor menambahkan pelat mobil palsu itu sudah disita dan pengendara sudah dihukum.

Mobil Pakai Pelat Nomor Polisi Palsu, Harus Diikat di Tiang ListrikFoto: tmcpolresbogor


"Ini masuknya pasal apa ya? Pemalsuan plat kendaraan bermotor dan pencemaran nama baik anggota polisi?," komentar seorang warganet.

"Kbnyakn micin mungkin nih orang pingin jdi polisi gk kesampaian jadinya makan micin biar ngayalnya jdi kenyataan," tulis warganet yang lain.

"Tangkep pa tangkep. Orang kaya gitu harus diiket di kabel listrik pak," seru warganet lagi.

Warning buat anda yang menggunakan plat bukan peruntukannya!!!! . . Jangan jadi nakupol (nakutin polisi) apalagi nakura (nakutin rakyat) dengan berpura2 menjadi mobil polisi.. kan kasihan polisi beneran yang memang karena tugasnya.. . . Kalo mau pura2 boleh, tapi pada saat cosplay dan pameran mobil-mobilan... . β–‚β–‚β–‚β–‚β–‚β–‚β–‚β–‚β–‚β–‚β–‚β–‚β–‚β–‚β–‚β–‚β–‚β–‚β–‚β–‚ @andimochammaddick @hasbyristama @polresbogor @divisihumaspolri @multimedia.humaspolri @bidhumaspoldajabar @rtmcjabar @ntmc_polri @polisijawabarat @dit.kamsel.korlantas.polri @bogor.kabupaten @polisi_indonesia @polantasindonesia @abdinegaraofficial β–‚β–‚β–‚β–‚β–‚β–‚β–‚β–‚β–‚β–‚β–‚β–‚β–‚β–‚β–‚β–‚β–‚β–‚β–‚β–‚ #polresbogor #poldajabar #polresbogorkabupaten #kapoldajabar #kapolresbogor #polisijawabarat #polisi #police #polri #indonesia #jawabarat #bogor #multimediahumaspolri #abdinegaraofficial #kamihumaspolri #tmcpolresbogor #kabupatenbogor

A post shared by TMC Polres Bogor (@tmcpolresbogor) on Nov 18, 2017 at 1:53am PST



Pleat nomor atau TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor berupa pelat atau berbahan lain dengan spesifikasi tertentu yang diterbitkan Polri dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada kendaraan bermotor.


Warna plat nomor sendiri terbagi menjadi lima berdasarkan Perkapolri 5/2012 yaitu
a. dasar hitam, tulisan putih untuk Ranmor perseorangan dan Ranmor sewa;
b. dasar kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;
c. dasar merah, tulisan putih untuk Ranmor dinas Pemerintah;
d. dasar putih, tulisan biru untuk Ranmor Korps Diplomatik negara asing; dan
e. dasar hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas atau (Free Trade Zone) yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, bahwa Ranmor tidak boleh dioperasionalkan/dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya.

TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku. (dry/ddn)

Hide Ads