Jika memang benar direkayasa, bagaimana asuransi kerusakan mobilnya?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau memang direkayasa akan ditolak (pengajuan asuransinya). Ada pasal mengenai laporan tidak benar," ujarnya saat dihubungi detikOto, Jumat (17/11/2017).
Senada dengan Bangun, Marketing & Communication & PR Manager Garda Oto, Laurentius Iwan Pranoto, mengatakan jelas jika terbukti kecelakaan tersebut direkayasa tidak ada penanggungan dari pihak asuransi terhadap kerusakan pada mobil tersebut.
"Kalau sengaja, nggak di-cover. Tapi dalam kasus ini nunggu laporan polisi aja, kalau bilang itu benar (tidak direkayasa), ya diganti dong," katanya. (khi/rgr)












































Komentar Terbanyak
Di RI Banyak Merek Motor Listrik, Kenapa Harus Emmo Rp 50 Jutaan buat MBG?
Bengkel Belum Ada, Kok BGN Nekat Beli 25 Ribu Unit Motor MBG?
Diborong Proyek MBG, Desain Motor Listrik Emmo Baru Didaftarkan Akhir Tahun Lalu