Jika memang benar direkayasa, bagaimana asuransi kerusakan mobilnya?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau memang direkayasa akan ditolak (pengajuan asuransinya). Ada pasal mengenai laporan tidak benar," ujarnya saat dihubungi detikOto, Jumat (17/11/2017).
Senada dengan Bangun, Marketing & Communication & PR Manager Garda Oto, Laurentius Iwan Pranoto, mengatakan jelas jika terbukti kecelakaan tersebut direkayasa tidak ada penanggungan dari pihak asuransi terhadap kerusakan pada mobil tersebut.
"Kalau sengaja, nggak di-cover. Tapi dalam kasus ini nunggu laporan polisi aja, kalau bilang itu benar (tidak direkayasa), ya diganti dong," katanya. (khi/rgr)











































Komentar Terbanyak
Viral Konvoi Fortuner-Alphard Masuk Area CFD, Ini Arti Pelat Nomor ZZ
Tarif Parkir Mobil di Jakarta Diusulkan Rp 60 Ribu/Jam, Pramono Bilang Begini
Iritnya Motor Matik Terbaru Honda, Jakarta-Bandung Cukup 2 Liter Bensin