Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan mobil listrik yang dijual di pasaran saat ini tak memiliki ban serep. Tentunya hal itu berbenturan dengan Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009 pasal 57 ayat 3.
Dalam pasal tersebut berbunyi, setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan kendaraan bermotor salah satunya adalah ban cadangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Teknologi electric vehicle itu ke depan nggak punya ban serep kan (ruang) ban serepnya itu dipakai untuk baterai, makanya regulasinya kita harus perbaiki sedikit," ungkap Airlangga di ICE BSD, Tangerang, Senin (13/11/2017).
Foto: Dina Rayanti |
Menurut Airlangga, aturan tersebut juga harus direvisi agar nantinya saat mobil listrik mulai beredar di jalanan Indonesia maka pengendara tak perlu khawatir mobilnya tak disertai ban serep.
"Karena bagi Indonesia mobil tanpa ban serep itu nggak boleh di jalan mungkin itu hal sederhana yang harus kita perbaiki sebelum ini (mobil listrik) bisa kita luncurkan ke publik," pungkasnya. (dry/ddn)












































Foto: Dina Rayanti
Komentar Terbanyak
Warga Ngeluh Bayar Pajak Kendaraan Dipersulit, 'Nembak' KTP Asli Rp 700 Ribu
Diborong Proyek MBG, Desain Motor Listrik Emmo Baru Didaftarkan Akhir Tahun Lalu
Spesifikasi Motor Listrik Buat Operasional MBG, Harga Mulai Rp 49 Jutaan