"Jadi regulasi sudah di-submit dan harmonisasi dengan Kementerian Keuangan tentunya kita harap diselesaikan waktu tidak lama, selama ada komitmen investasi fasilitas CBU diberikan," jelas Airlangga di ICE BSD, Tangerang, Senin (13/11/2017).
Baca juga: Menperin Coba Mobil Hidrogen di Jepang |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan LCEV itu salah satunya adalah membahas soal insentif yang bakal diberikan oleh pemerintah kepada produsen-produsen mobil yang menjual mobil ramah lingkungan seperti hybrid dan listrik.
Hal itu dilakukan agar harga jual mobil listrik dan hybrid bisa bersaing dengan mesin-mesin konvensional, sehingga masyarakat mau beralih ke mobil-mobil ramah lingkungan tersebut.
Sayangnya aturan itu belum didukung oleh infrastruktur yang memadai. Seperti diketahui mobil listrik membutuhkan fasilitas pengecasan di tempat-tempat umum agar masyarakat lebih mudah mengecas ketika kehabisan baterai.
Baca juga: Menperin: Mobil Listrik Nissan Note Powerful |
"Ini bisa dimulai dengan pengenalan teknologi. Basisnya LCEV yang didorong dengan berbagai tahapan. Hybrid itu salah satu tahapan, karena itu infrastruktur pengecasan belum tersedia," jelas Airlangga. (dry/rgr)












































Komentar Terbanyak
Inikah Calon Mobil Nasional Indonesia yang Disebut Prabowo Bakal Ada Tiga Tahun Lagi?
Curhat Prabowo Sudah Lama Nggak Nikmati Alphard, Tiap Hari Naik Maung
Kakorlantas: Bayar Pajak Kendaraan Semudah Beli Pulsa