"Jadi regulasi sudah di-submit dan harmonisasi dengan Kementerian Keuangan tentunya kita harap diselesaikan waktu tidak lama, selama ada komitmen investasi fasilitas CBU diberikan," jelas Airlangga di ICE BSD, Tangerang, Senin (13/11/2017).
Baca juga: Menperin Coba Mobil Hidrogen di Jepang |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan LCEV itu salah satunya adalah membahas soal insentif yang bakal diberikan oleh pemerintah kepada produsen-produsen mobil yang menjual mobil ramah lingkungan seperti hybrid dan listrik.
Hal itu dilakukan agar harga jual mobil listrik dan hybrid bisa bersaing dengan mesin-mesin konvensional, sehingga masyarakat mau beralih ke mobil-mobil ramah lingkungan tersebut.
Sayangnya aturan itu belum didukung oleh infrastruktur yang memadai. Seperti diketahui mobil listrik membutuhkan fasilitas pengecasan di tempat-tempat umum agar masyarakat lebih mudah mengecas ketika kehabisan baterai.
Baca juga: Menperin: Mobil Listrik Nissan Note Powerful |
"Ini bisa dimulai dengan pengenalan teknologi. Basisnya LCEV yang didorong dengan berbagai tahapan. Hybrid itu salah satu tahapan, karena itu infrastruktur pengecasan belum tersedia," jelas Airlangga. (dry/rgr)
Komentar Terbanyak
Pajak Kendaraan Indonesia Salah Satu Tertinggi di Dunia, Masyarakat Dapat Apa?
Ini Sebabnya Pajak Mobil dan Motor di Malaysia Murah
Harga Jual Mobil Listrik Bekas Bikin Sakit Hati, Masih Mau Beli?