"Jadi regulasi sudah di-submit dan harmonisasi dengan Kementerian Keuangan tentunya kita harap diselesaikan waktu tidak lama, selama ada komitmen investasi fasilitas CBU diberikan," jelas Airlangga di ICE BSD, Tangerang, Senin (13/11/2017).
Baca juga: Menperin Coba Mobil Hidrogen di Jepang |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan LCEV itu salah satunya adalah membahas soal insentif yang bakal diberikan oleh pemerintah kepada produsen-produsen mobil yang menjual mobil ramah lingkungan seperti hybrid dan listrik.
Hal itu dilakukan agar harga jual mobil listrik dan hybrid bisa bersaing dengan mesin-mesin konvensional, sehingga masyarakat mau beralih ke mobil-mobil ramah lingkungan tersebut.
Sayangnya aturan itu belum didukung oleh infrastruktur yang memadai. Seperti diketahui mobil listrik membutuhkan fasilitas pengecasan di tempat-tempat umum agar masyarakat lebih mudah mengecas ketika kehabisan baterai.
Baca juga: Menperin: Mobil Listrik Nissan Note Powerful |
"Ini bisa dimulai dengan pengenalan teknologi. Basisnya LCEV yang didorong dengan berbagai tahapan. Hybrid itu salah satu tahapan, karena itu infrastruktur pengecasan belum tersedia," jelas Airlangga. (dry/rgr)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Gaya Merakyat Anies Baswedan di Formula E Jakarta, Duduk di Tribun Murah