Pro dan kontra menyelimuti aturan ini, bahkan banyak produsen mobil yang khawatir kebijakan ini akan mengganggu penjualan kendaraan yang berujung pada minat beli kendaraan. Bahkan lebih parahnya lagi bisa mengakibatkan PHK terhadap karyawan pabrik, akibat semakin berkurangnya minat membeli kendaraan.
Namun aturan ini rupanya tidak dirasakan semua pabrikan atau para produsen otomotif di Indonesia. Sehingga aturan Perda ini tidak akan berdampak sama sekali, seperti pada konsumen Range Rover di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk konsumen kita sendiri sih harusnya punya garasi ya, soalnya nggak mungkin taruh mobil kaya gini (memiliki banderol miliaran-Red) di jalan (parkirnya)," ujar Manajer Perencanaan Produk, Pengelolaan Produk dan Pengembangan Jaringan, Tommy Handoko, kepada wartawan, di Jakarta.
Namun secara rincinya Tommy tidak dapat mengomentari Perda tersebut. Karena menurutnya peraturan tersebut mengerucut ke satu daerah.
"Kalau Perda tergantung tujuan dari daerah masing-masing yah, jadi saya sih nggak bisa komen nggak tahu juga mesti komen apa soal itu," katanya.
Otolovers setuju kalau beli mobil harus sertakan surat keterangan punya garasi? Silakan berbagi pendapat Anda melalui email ke redaksi@detikoto.com. (khi/lth)
Komentar Terbanyak
Mobil Esemka Digugat, PT SMK Tolak Pabrik Diperiksa
Syarat Perpanjang SIM 2025, Wajib Sertakan Ini Sekarang
7 Mobil-motor Wapres Gibran yang Lapor Punya Harta Rp 25 Miliar