Tidak Semua Produsen Khawatir Soal Aturan Beli Mobil Harus Punya Garasi

Tidak Semua Produsen Khawatir Soal Aturan Beli Mobil Harus Punya Garasi

Khairul Imam Ghozali - detikOto
Senin, 11 Sep 2017 09:06 WIB
Peraturan membeli mobil harus miliki Parkir mobil Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Pemprov DKI Jakarta kembali menggalakkan aturan bahwa warga Jakarta yang ingin membeli mobil diwajibkan untuk memiliki garasi. Hal ini tertulis dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2014 Pasal 140 tentang transportasi.

Pro dan kontra menyelimuti aturan ini, bahkan banyak produsen mobil yang khawatir kebijakan ini akan mengganggu penjualan kendaraan yang berujung pada minat beli kendaraan. Bahkan lebih parahnya lagi bisa mengakibatkan PHK terhadap karyawan pabrik, akibat semakin berkurangnya minat membeli kendaraan.

Namun aturan ini rupanya tidak dirasakan semua pabrikan atau para produsen otomotif di Indonesia. Sehingga aturan Perda ini tidak akan berdampak sama sekali, seperti pada konsumen Range Rover di Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bagi konsumen Range Rover ataupun Jaguar, tanpa adanya peraturan tersebut pun sudah semestinya sebelum memilikinya sudah punya garasi. Mengingat poduk mobil dari Range Rover dan Jaguar yang harganya selangit.

"Untuk konsumen kita sendiri sih harusnya punya garasi ya, soalnya nggak mungkin taruh mobil kaya gini (memiliki banderol miliaran-Red) di jalan (parkirnya)," ujar Manajer Perencanaan Produk, Pengelolaan Produk dan Pengembangan Jaringan, Tommy Handoko, kepada wartawan, di Jakarta.

Namun secara rincinya Tommy tidak dapat mengomentari Perda tersebut. Karena menurutnya peraturan tersebut mengerucut ke satu daerah.

"Kalau Perda tergantung tujuan dari daerah masing-masing yah, jadi saya sih nggak bisa komen nggak tahu juga mesti komen apa soal itu," katanya.

Otolovers setuju kalau beli mobil harus sertakan surat keterangan punya garasi? Silakan berbagi pendapat Anda melalui email ke redaksi@detikoto.com. (khi/lth)

Hide Ads