Hal ini menimbulkan berbagai respon seperti terlihat dari tanggapan masyarakat yang masuk ke email redaksi detikOto.
Tanggapannya beragam dari yang setuju hingga yang meminta aturan tersebut dievaluasi kembali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun ada juga warganet yang menyatakan peraturan tersebut justru ngawur.
"Pemda DKI menyalahkan semua kesalahan kepada pemilik mobil. Mestinya salahkan pihak yang mensahkan pembelian mobil yang bersangkutan dengan menerbitkan STNK kendaraan tersebut," ungkap warganet yang menentang aturan itu.
Aturan mengenai garasi mobil itu tepatnya tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 140.
Kabar ini kembali mencuat setelah Djarot mengingatkan warga Jakarta untuk tidak parkir sembarangan karena tidak memiliki garasi.
Berikut bunyinya Perda itu:
1. Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
2. Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor dilarang menyimpan Kendaraan Bermotor di ruang milik Jalan.
3. Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari Kelurahan setempat.
4. Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
5. Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan Kendaraan Bermotor diatur dengan Peraturan Gubernur.
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?