Punya Mobil Tak Punya Garasi Bisa Bikin Repot Tetangga

Punya Mobil Tak Punya Garasi Bisa Bikin Repot Tetangga

Dina Rayanti - detikOto
Minggu, 10 Sep 2017 16:12 WIB
Ilustrasi parkir tak di garasi rumah. Foto: Al Fanny Panestika
Jakarta - Pemerintah provinsi DKI Jakarta bakal mewajibkan bagi mereka yang ingin membeli mobil harus memiliki garasi di rumahnya.

Hal ini menimbulkan berbagai respon seperti terlihat dari tanggapan masyarakat yang masuk ke email redaksi detikOto.

Tanggapannya beragam dari yang setuju hingga yang meminta aturan tersebut dievaluasi kembali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya rasa aturan membeli mobil harus punya garasi itu sangat bagus dan harus didukung. Kadang ada tetangga parkir di depan kita tanpa ada omongan apa giliran diingain malah nyolot," begitu tulis salah seorang warganet yang mendukung kebijakan itu.

Namun ada juga warganet yang menyatakan peraturan tersebut justru ngawur.

"Pemda DKI menyalahkan semua kesalahan kepada pemilik mobil. Mestinya salahkan pihak yang mensahkan pembelian mobil yang bersangkutan dengan menerbitkan STNK kendaraan tersebut," ungkap warganet yang menentang aturan itu.


Aturan mengenai garasi mobil itu tepatnya tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 140.

Kabar ini kembali mencuat setelah Djarot mengingatkan warga Jakarta untuk tidak parkir sembarangan karena tidak memiliki garasi.

Berikut bunyinya Perda itu:

1. Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.

2. Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor dilarang menyimpan Kendaraan Bermotor di ruang milik Jalan.

3. Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari Kelurahan setempat.

4. Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

5. Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan Kendaraan Bermotor diatur dengan Peraturan Gubernur.

(dry/ddn)

Hide Ads