Pada kebijakan itu disebutkan bahwa semua orang atau badan usaha yang membeli kendaraan bermotor wajib memiliki garasi dengan dibuktikan melalui surat kepemilikan garasi dari kelurahan setempat. Surat kepemilikan garasi ini menjadi salah satu syarat untuk menerbitkan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya rasa harus dirundingkan lagi antara para pelaku industri, Pemda, pengembang, dan lainnya (terkait Perda tersebut)," ujar Jongkie dihubungi oleh detikOto, Kamis (8/9/2017).
"Karena industri otomotif itu salah satu penyumbang APBN yang besar, satu tahun bisa Rp 100 trilliun lebih. Kalau dikecilin (pendapatan Industri) ya kita tidak masalah, tapi kita juga akan nyetor ke pemerintah kecil juga," tambahnya.
Di keadaan pemerintah yang sedang giat melakukan pembangunan infrastruktur, kata Jongkie, apabila ruang industri dibatasi akan berdampak kepada proyek pembangunan pemerintah.
"Pemerintah kan juga butuh dana untuk pembangunan infrastruktur, nah bila industri otomotif dibatasi sumbangan ke APBN otomatis akan kecil pastinya. Kita ini berada dalam satu rantai yang saling berhubungan, jangan dipikirkan sepotong saja," ujar Jongkie.
"Saya yakin pasti ada jalan keluar yang lebih pas tapi untuk hal ini, pemerintah harus mengulasnya kembali," tutupnya. (rgr/ddn)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?