Menurut Ketua I Gaikindo, Jongkie D. Sugiarto, salah satu perlakuan khusus itu adalah keringanan pajak. Lantas kenapa harus ada keringanan pajak untuk jenis mobil LCEV nantinya?
Selain memberikan dampak baik bagi lingkungan, efisiensi penggunaan bahan bakar dari mobil ramah lingkungan dianggap Jongkie jadi alasan harus ada keringanan pajak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, dengan keringanan pajak tersebut industri otomotif pun akan menuai untung dari segi penjualan dan lokalisasi produk.
"Supaya mobil ini bisa dikembangkan dan tumbuh, lalu misalnya dengan ada tarif yang baik (rendah), bisa banyak pembelinya juga, bisa mobil ini diindustrikan di Indonesia," tutur Jongkie.
Pada intinya Gaikindo mendukung program LCEV. Tapi yang harus diingat, lanjut Jongkie, regulasi yang akan dibuat nantinya harus jelas dan benar agar berjalan dengan baik.
"Kalau peraturannya dibuat sedemikain rupa nantinya tidak jalan itu nggak ada gunanya, kita mau peraturan ini realistis sehingga nantinya dapat dipakai oleh para pengusaha atau industri LCEV dalam negeri," pungkasnya. (khi/rgr)












































Komentar Terbanyak
Pajak Avanza di Indonesia Rp 5 Juta, Malaysia Rp 600 Ribu, Thailand Rp 150 Ribu
Mobil Listrik China Murah-murah, Kok Suzuki Pede Jual e Vitara Rp 755 Juta?
Bikin Harga Tambah Mahal, Mobil di Bawah Rp 1 Miliar Diusulkan Tak Kena PPnBM