"Main ke rumah kak Raffi lagi. Eh malah ada mobil Koenigsegg, lebih mahal dari Lamborgini + Rolls-Royce digabung nih.." tulis Raditya lewat akun Twitter @radityadika.
"Tolong bilangin ke Kak Raffi, jika ada penambahan harta di tahun berjalan, jangan lupa laporkan di SPT Tahunan ya Kak @radityadika," cuit @ditjenpajakRI menanggapi cuitan @radityadika.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Rudy mengatakan, wajar jika Ditjen Pajak RI mengingatkan siapa pun yang menambah harta untuk melaporkannya. Hal itu dilakukan untuk menertibkan wajib pajak.
"Pada dasarnya siapa pun yang mampu beli ya boleh beli. Tentunya ya harus dilaporkan di SPT jika memang ada penambahan harta. Hal ini hal biasa nggak perlu jadi heboh. Imbauan admin ditjen pajak juga masuk akal untuk menertibkan wajib pajak," kata Rudy kepada detikOto. (rgr/ddn)
Komentar Terbanyak
Heboh Polantas Tanya 'SIM Jakarta', Begini Cerita di Baliknya
Sertifikat Kursus Nyetir Jadi Syarat Bikin SIM, Gimana kalau Belajar Sendiri?
Difatwa Haram, Truk Pembawa Sound Horeg Masuk Kategori ODOL?