Dari sebuah survei yang dilakukan oleh Warranty Direct kepada 1.000 pengendara, ditemukan sekitar 38 persen pengendara yang mengetahui aturan penggunaan klakson seperi dilansir The Sun, Senin (31/7/2017).
Padahal, salah-salah membunyikan klakson, pengendara justru bisa didenda hingga 1.000 Poundsterling atau sekitar Rp 17,5 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam aturan tersebut juga tertulis bahwa membunyikan klakson tak boleh sering-sering karena ini bukan merupakan alarm peringatan tanpa alasan yang jelas.
Sebagai informasi, para pengendara disana boleh membunyikan klakson di luar jam 11.30 malam hingga jam 7 pagi. (dry/rgr)
Komentar Terbanyak
Ramai Ajakan Tolak Kasih Jalan Pejabat Pakai Strobo, Pramono Bilang Begini
Potret Pegawai SPBU Shell Kini Jualan Oli hingga Kopi di Pinggir Jalan Bekasi
Garasi Wali Kota Prabumulih yang Copot Kepsek Diduga Gegara Tegur Anaknya Bawa Mobil