Ribetnya Bikin SIM di Malaysia

Ribetnya Bikin SIM di Malaysia

Dina Rayanti - detikOto
Minggu, 30 Jul 2017 18:40 WIB
Foto: Istimewa
Jakarta - Membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Malaysia agak cukup berbeda dengan membuat SIM di Indonesia. Jika membuat SIM di Indonesia setelah lolos ujian bisa langsung mendapatkan SIM dan tinggal memperpanjangnya saja, di Malaysia justru berbeda.

Seperti yang dilihat detikOto pada laman resmi Jabatan Pengangkutan Jalan (JPJ) Malaysia atau lembaga yang mengeluarkan SIM disana, Minggu (30/7/2017). Disitu tertulis persyaratan apa saja yang dibutuhkan serta proses-prosesnya.

Usai mendaftar, si calon pembuat SIM akan diberikan buku berisi 500 pertanyaan seputar berkendara di jalanan Malaysia. Mereka juga harus hadir dalam kelas selama 5 jam sebelum mengikuti tes teori.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah itu, pemohon SIM akan mengikuti ujian komputer dimana terdapat tes bahasa Inggris setiap satu bulan sekali dan dalam bahasa Malaysia satu minggu sekali. Dalam tes tertulis, terdapat 50 pertanyaan yang sebelumnya sudah ada di buku dan harus membukukan skor setidaknya 84 persen agar bisa lolos.

Tak habis sampai disitu, pemohon SIM juga akan diberikan pengetahuan dasar soal mobil selama 3 jam baru kemudian mendapatkan sertifikat L. Dengan sertifikat itu, pemohon SIM bisa belajar di sekolah mengemudi dan juga diminta untuk mengikuti les mengemudi setidaknya dalam waktu 10 jam.

Sertifikat tersebut berlaku selama satu tahun, sehingga jika si pemohon SIM tak langsung membuat dalam jangka waktu tersebut , maka seluruh proses yang telah diambil harus dimulai lagi dari awal.

Setelah si pemohon SIM sudah siap, mereka akan di tes menggunakan mobil dari sekolah mengemudi termasuk bermanuver saat berkendara didampingi oleh instrukturnya.

Usai tahapan tersebut lolos, pemohon SIM akan mendapatkan Lisensi-P. Stiker Lisensi-P tersebut juga harus ditempel di bagian dan belakang mobil selama kurun waktu dua tahun. Apabila dalam waktu dua tahun melanggar aturan lalu lintas maka akan diberikan poin penalti.

Poin penalti lebih dari 15 maka Lisensi-P itu akan dicabut dan harus mengikuti tes ulang. Tetapi jika setelah dua tahun semua aturan dipatuhi maka, baru pengendara bisa mendapatkan SIM seutuhnya. (dry/ddn)

Hide Ads