Penggunaan jalan tol dan jalan umum tak bisa disamakan. Dibandingkan jalan biasa pada umumnya, saat memasuki jalan tol beberapa aturan harus dipatuhi penggunanya. Misalnya saja, pengguna harus membayarkan sejumlah uang tertentu agar bisa melintas seperti tertera pada UU no.38 tahun 2004 tentang jalan pasal 1 ayat 7 dan 8.
Pembangunan jalan tol juga ternyata tak sembarangan. Ditujukan untuk orang-orang agar bisa berdisiplin dalam berlalu lintas.
"Awal kita bikin jalan tol standarnya diperhatijan untuk orang berdisiplin. tol itu harusnya tempat orang berdisiplin berlalu lintas," ungkap Direktur Operasi II Jasa Marga, Subakti Syukur kepada detikOto.
Ia juga menambahkan dahulu sebelum reformasi, para pengguna jalan tol sangatlah disiplin. Namun semakin kesini segala aturan semakin diabaikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dulu itu tertib sekitar tahun 1978-1990an lah, nggak ada truk overload lewat, bus berhenti di pinggir jalan menurunkan penumpang nggak boleh, sekarang ya semuanya dilanggar," jelas Subakti.
(dry/lth)











































Komentar Terbanyak
Pemerintah Ancam Cabut Izin Gojek-Grab Andai Tak Patuhi Komisi 8%
Viral Pengemudi Calya Ngamuk, Patahkan Spion-Wiper Mini Cooper
Wiper Ketekuk-Spion Lepas, Segini Kerugian Pemilik MINI yang Diamuk Sopir Calya