Diberitakan Paultan, Selasa (27/6/2017), penjualan kedua jenis mobil itu sangat kecil karena harganya yang cukup tinggi. Dengan menurunkan pajak diharapkan penjualan mobil hybrid dan listrik bisa meningkat seperti yang dikatakan Federasi Industri Thailand (FTI), Suparat Sirisuwanangkura.
Jika dengan sistem perpajakan yang ada saat ini, mobil jenis pikap dengan emisi karbon kurang dari 17 g/km akan dikenakan pajak 25 persen, pikap double cabin 12 persen. Sementara dengan sistem pajak baru keduanya masing-masing dikenakan pajak 23 persen dan 10 persen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mobil listrik yang sepenuhnya ditenagai baterai pajaknya turun cukup signifikan dari 10 persen menjadi 2 persen saja. Kebijakan ini dilakukan untuk mempromosikan mobil listrik dan hybrid buatan lokal diperlakukan berlaku hingga 2025.
Itu berbeda dengan pemerintah di Indonesia yang saat ini baru menuju ke arah sana agar mobil-mobil yang beremisi rendah seperti mobil hybrid dan listrik mulai dilirik masyarakat tanah air. (dry/ddn)











































Komentar Terbanyak
Ramai Aksi Warga Perbaiki Sendiri Jalanan, Padahal Sudah Bayar Pajak Kendaraan
QR Code Pertalite Kendaraan Nunggak Pajak Disarankan Dihapus
Segini Hematnya Pakai Motor Listrik, Bisa Nabung Belasan Juta Rupiah!