Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menyambut baik wacana itu. Ketua I Gaikindo, Jongkie D. Sugiarto mengatakan, langkah itu merupakan antisipasi keselamatan di jalan raya.
"Intinya supaya mobil di jalan raya laik jalan. Sekarang misalnya Anda punya mobil bagus, tiba-tiba ditabrak sama mobil lain yang enggak laik jalan, kan masalah juga," kata Jongkie kepada detikOto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak hanya Gaikindo, sebagai pemilik kendaraan juga harus dukung. Kan yang diuji mobil sendiri dan mobil-mobil lain di jalan juga. Karena menyangkut keselamatan. Ini kan buat semua pihak," ujarnya.
"Sebetulnya ini bukan untuk cari duit atau apa. Ini pemerintah bilang, banyak kecelakaan di jalan raya yang diakibatkan kendaraan bermotornya tidak laik jalan. Kita harus bikin mobil-mobil di jalan raya ini harus laik jalan. Caranya ya itu tadi, diuji. Kalau enggak lulus uji, ya sudah suruh benerin dulu. Kalau sudah dibenerin, bisa lulus," tambah Jongkie.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub, J. A. Barata mengatakan saat ini Kemenhub masih memprioritaskan pelaksanaan pengujian berkala (kieur/kir) terhadap kendaraan wajib uji, seperti kendaraan angkutan umum, angkutan barang dan jenis bus. Sedangkan untuk wajib uji kendaraan pribadi masih baru wacana.
"Terkait uji kir terhadap kendaraan pribadi, akan dilakukan kajian terlebih dahulu. Belum ada rencana untuk memberlakukan ketentuan tersebut saat ini," ujar Barata.
Ketentuan mengenai wajib uji kendaraan bermotor terdapat pada UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Namun, UU ini hanya mengatur uji berkala terhadap kendaraan umum (angkutan umum dan angkutan barang), belum mengatur uji berkala terhadap kendaraan pribadi.
Menurut Barata, ada 6 juta kendaraan yang harus dilakukan uji berkala. Jumlah tersebut akan bertambah sekitar 600.000-700.000 mobil setiap tahun. Sedangkan, balai pengujian berkala yang dimiliki Pemerintah hanya 400 unit.
"Saat ini ada sekitar 6 juta kendaraan yang wajib uji berkala dan tiap tahunnya akan terus bertambah, tidak sebanding dengan jumlah balai pengujian berkala yang ada. Untuk itu, pemerintah masih memfokuskan pada kendaraan-kendaraan yang wajib uji tersebut," jelas Barata.
Lebih lanjut, Barata menjelaskan bahwa Kemenhub akan terus mendukung kehadiran swasta untuk melakukan uji berkala kendaraan wajib uji karena jumlah kendaraan yang harus di-uji semakin banyak, tidak sebanding dengan jumlah balai uji yang dimiliki Dinas Perhubungan. (rgr/ddn)










































