Sampai Kapan LCGC Bertahan di Indonesia?

Sampai Kapan LCGC Bertahan di Indonesia?

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Selasa, 11 Apr 2017 06:44 WIB
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Pemerintah Indonesia pada 2013 lalu mengeluarkan peraturan soal Kendaraan Bermotor Hemat Energi dan Harga Terjangkau (KBH2) atau Low Cost Green Car (LCGC). Sampai kapan LCGC ada untuk pasar otomotif Indonesia?

Sebelumnya dikabarkan bahwa LCGC akan digantikan dengan program Low Carbon Emission Vehicle (LCEV). Tapi, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kementerian Perindustrian, I Gusti Putu Suryawirawan menegaskan keberadaan mobil KBH2 akan tetap bertahan di pasar otomotif roda empat Indonesia.

Executive General Manager Vehicle Sales Operation Sub Directorate PT Toyota Astra Motor (TAM), Fransiscus Soerjopranoto menyebut, diprediksi pada tahun 2019 program LCGC akan ada penggantinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Riset kita 2019, pemerintah akan menerapkan regulasi baru pengganti LCGC. Tapi kan yang nentuin bukan kita, yang nentuin itu pemerintah," kata Soerjo.

Dengan prediksi itu, TAM pun sudah siap jika LCGC akan digantikan pada 2019 nanti. "Kalau sudah diendus berarti sudah siap," kata dia.

Soerjo belum bisa memprediksi pengganti LCGC apakah harus mengeluarkan model baru atau memodifikasi mobil LCGC yang sudah ada saat ini.

"Kalau bisa modifikasi, kita cenderung ke modifikasi, karena cost-nya lebih rendah. Kalau yang baru development-nya lebih lama," ujarnya.

Namun, dia memperkirakan, ketika regulasi baru diterapkan nanti, maka pemerintah akan memberikan kelonggaran kepada pelaku industri otomotif dengan masa transisi.

"Kayak Euro 4 kan ada masa transisi 1,5 tahun buat bensin, 4 tahun buat diesel. Pemerintah juga memberikan ruang ke pelaku industri buat mengubah supaya tetap survive. Jadi enggak serta merta langsung mati," katanya. (rgr/lth)

Hide Ads