Mantan Dirut Garuda Indonesia, Emirsyah Satar kemarin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan suap pengadaan mesin pesawat Garuda dari Rolls Royce.
Namun yang menjadi catatan ialah kasus penyuapan tersebut yang melakukan ialah Rolls Royce PLC yang menaungi mesin untuk pesawat, kapal laut, dan aplikasi. Dan ini berbeda dengan Rolls Royce Motor Cars ya Otolovers. SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Emirsyah diduga menerima suap dari Rolls-Royce terkait pengadaan mesin pesawat Garuda. Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua orang tersangka, yaitu Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo. Soetikno diduga berperan sebagai broker ketika Emirsyah hendak membeli pesawat. Rolls-Royce pun menyuap Emirsyah agar menggunakan mesin buatannya pada pesawat yang dibelinya.
KPK menduga Emirsyah menerima suap dalam bentuk uang dan barang, yaitu dalam mata uang euro sebesar 1,2 juta euro dan USD 180 ribu atau setara dengan Rp 20 miliar. Selain itu, Emirsyah diduga menerima suap dalam bentuk barang dengan total nilai USD 2 juta. Barang-barang terkait dengan dugaan suap itu tersebar di Singapura dan Indonesia. (dry/lth)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah