Atas hal ini, Toyota mengaku siap mendukung saja. Toyota akan menyiapkan produk yang tepat.
"Kalau memang pemerintah mau melakukan hal itu, tentu kami akan mendukung. Soalnya kita kan punya produknya. Tentu kita siapkan antara Avanza dan Calya-nya," ujar Executive General Manager Vehicle Sales Operation Sub Directorate PT Toyota-Astra Motor (TAM), Fransiscus Soerjopranoto, kepada wartawan, di Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentunya kan kita lihat juga apakah model itu (LCGC) kita seperti Calya itu diminati oleh pengguna dan perusahaan taksi atau tidak. Karena sekarang, Mereka kan menggunakan Avanza, yang lebih bagus harga jual kembalinya," tuturnya.
"Jadi Avanza memang sudah terbukti resale value-nya lebih bagus. Kalau Calya kan belum setahun, jadi belum ketahuan harga jualnya," tambahnya.
Lanjut Soerjo menjelaskan, untuk pengguna sendiri lebih cendrung memilih Avanza Transmover, sedangkan unutk taksi online Calya sepertinya lebih diminati. "Tapi tergantung dia punya resale value-nya gimana," pungkasnya.
Sebelumnya, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Pudji Hartanto menegaskan, revisi aturan taksi online ini masih menjadi pertimbangan. Perkiraannya, bulan ini revisi tersebut akan selesai.
"Memang kita sedang merevisi keseluruhan dari PM (Peraturan Menteri Perhubungan) No. 32 itu, tapi belum final. Mungkin akhir minggu ini atau bulan ini sudah siap semuanya. Revisinya sedang dibahas. Ada beberapa masukan, saran. Nah ini kta sedang bahas," kata Pudji kepada detikOto.
Menurut Pudji, banyak yang memberi masukan terkait Peraturan Menteri Perhubungan No. 32 Tahun 2016 tersebut. Karena itu, pihaknya sedang mempertimbangkan revisi peraturan itu.
"Banyak yang memberikan masukan, kita pelajari lagi, agar nanti kita sampaikan jadi enggak ada yang minta ini, minta itu lagi, kenapa begini, kenapa begitu lagi," kata Pudji.
Salah satu masukannya adalah penggunaan mobil bermesin di bawah 1.300 cc untuk taksi online. Pada Peraturan Menteri Perhubungan No. 32 Tahun 2016 sebelum revisi disebutkan, taksi online hanya boleh menggunakan mobil bermesin 1.300 cc ke atas, sementara LCGC dengan mesin 1.200 ke bawah tidak dibolehkan. Kemenhub sedang mempertimbangkan penggunaan LCGC untuk taksi online.
(khi/ddn)












































Komentar Terbanyak
Kemenangan Gila Pebalap Indonesia Kiandra di Barcelona: Start 24, Finis ke-1
Warga Rela Antre Panjang di SPBU Swasta, Ketimbang Isi Pertalite Was-was Brebet
Wuling Darion Meluncur di Indonesia: Ada EV dan PHEV, Harga Mulai Rp 356 Juta