"Biasanya mereka kalau taksi online ada wadahnya jadi wadahnya Uber atau Grab contohnya. Dengan adanya aturan pemerintah yang sekarang Uber sama Grab mesti berhubungan sama rental company," kata Soerjo.
"Karena kan kondisi kendaraan harus dijaga atau maintenance kendaraan secara reguler jadi jangan cuma pakai tapi dijaga agar dia tetap kondisinya prima terutama unsur safetynya," sambung Soerjo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah kalau udah seperti itu berarti secara personal dia mengambil tapi di dalam suatu naungan badan atau PT tertentu. Jadi waktu itu kan ada mengenai pajak dan sebagainya jadi pajaknya juga benar. Pasti dia ada benderanya dan kan ada financing company juga yang membiayai nah Toyota Finance udah berhubungan dengan Uber dan Grab," jelas Soerjo. (dry/lth)












































Komentar Terbanyak
Awas Kaget! Segini Pajak BYD Atto 1 Bila Tak Lagi Dapat Insentif
Naik Gila-gilaan! Intip Perbandingan Harga BBM RON 98 di RI Vs Negara ASEAN
Nasib! Harga BBM Naik, Mobil Listrik Malah Nggak Gratis Pajak Lagi