Hal tersebut nampaknya bakal diberlakukan di mobil-mobil baru yang diproduksi karena penerapannya lebih mudah. Lantas bagaimana dengan mobil-mobil tua?
"Sekarang penerapan pajak berdasarkan kapasitas mesin ke depan kita harus ubah skema pajak berdasarkan karbon yang diproduksi suatu mobil. Untuk mobil tua kita harus lakukan sesuatu apakah itu batasi operasi mobil tua," kata Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian, I Gusti Putu Suryawirawan dalam diskusi Indonesia Economic Forum 2016, Shangri-La Hotel, Jakarta, Senin (14/11/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mungkin tidak bisa diterapkan di seluruh Indonesia, bisa kita mulai di kota Jakarta atau kota yang banyak disinggahi turis seperti Bali, Jogja," tambah Putu. (dry/ddn)












































Komentar Terbanyak
Habis Ngamuk Ditegur Jangan Ngerokok, Pemotor PCX Kini Minta Diampuni
Viral Lexus Berpelat RI 25 Potong Antrean di Gerbang Tol
Kursi Depan JakLingko untuk Prioritas, Tak Semua Orang Boleh Duduk