Hal tersebut bisa saja dilakukan. Namun, pengguna mobil pribadi harus terlebih dahulu melaporkannya ke pihak asuransi.
"Jadi dilaporkan ke perusahaan asuransi untuk adanya perubahan penggunaan dari pribadi menjadi komersil," ujar Manager Surveyor dan Garda Center Garda Oto, Bangun Pambudi, di The Hook Restaurant, Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mau KIR atau nggak tetapi disewain tetap saja harus lapor perubahan fungsi karena apa ada menerima imbalan jasa apa pun itu. Ganti ke komersil ada ratenya," kata Bangun.
Apabila pemilik mobil ini tidak melaporkan perubahan fungsi ini, pihak asuransi tidak akan menerima klaim yang diajukan oleh konsumennya. (rgr/ddn)












































Komentar Terbanyak
Ketemu Fortuner Berstrobo Arogan di Jalan, Viralin!
Perang Harga Mobil China di Indonesia: Merek Lain Dibikin Ketar-ketir
Viral Bocah 9 Tahun di Makassar Dapat Hadiah Ultah Lamborghini Revuelto Rp 23 M