"Yang diganti adalah pencurian jadi selama customer bilang hilang karena pencurian benar-benar karena pencurian kita cover mau diparkir di jalan itu kita cover asal memang nanti saat kita bisa buktikan hilang, itu kita cover," ujar Manager Surveyor dan Garda Center Garda Oto, Bangun Pambudi, di The Hook Restaurant, Jakarta, Rabu (31/8/2016).
Ia mencontohkan, apabila kendaraan tersebut hilang saat dipinjam juga masih akan diganti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berbeda halnya dengan mobil dipinjam hilang beserta sopirnya. Hal tersebut digolongkan dalam tindak penggelapan sehingga asuransi tidak akan menerima klaim yang diajukan.
"Beda lagi misalnya si A pinjam ke B, kemudian mobil ini hilang seluruhnya sama sopir-sopirnya itu nggak kita tanggung karena tindak penggelapan, si B secara sadar memberikan izin ke A, kecuali si B ngambil tanpa sepengetahuan ya itu tindak pencurian," tutur Bangun. (rgr/ddn)












































Komentar Terbanyak
Ketemu Fortuner Berstrobo Arogan di Jalan, Viralin!
Perang Harga Mobil China di Indonesia: Merek Lain Dibikin Ketar-ketir
Viral Bocah 9 Tahun di Makassar Dapat Hadiah Ultah Lamborghini Revuelto Rp 23 M