Seperti dilansir Reuters, Selasa (12/7/2017) VW harus membayar US$ 86 juta (sekitar Rp 113 miliar) kepada pemerintah negara bagian California. Denda itu merupakan tambahan denda dari yang sudah disetujui dengan pemerintah Amerika sebanyak US$ 14,7 miliar pekan lalu.
"Kita harus menjaga lingkungan kita untuk generasi mendatang dan memberikan konsekuensi kepada pihak yang melanggar hukum dan membuat polusi di udara kita," ujar Jaksa Agung Kamala Harris dalam sebuah pernyataan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(ddn/ddn)












































Komentar Terbanyak
Kok Bisa Bobibos Sulap Jerami Jadi BBM RON 98?
Katanya Jakarta-Bandung Lewat Tol Japeksel Cuma 45 Menit, Ternyata...
Pelajaran dari Kecelakaan Fortuner Melintir hingga Terguling di Tol