Berlama-lama di Rest Area Kena Denda, Ini Tanggapan GM

Berlama-lama di Rest Area Kena Denda, Ini Tanggapan GM

Niken Purnamasari - detikOto
Jumat, 24 Jun 2016 07:47 WIB
Berlama-lama di Rest Area Kena Denda, Ini Tanggapan GM
Foto: Ilustrasi oleh Andhika Akbarayansyah
Jakarta - Wacana yang digulirkan Kementerian Perhubungan untuk memberi denda bagi kendaraan yang terlalu lama berhenti di rest area cukup memberatkan. Sebagai Agen Pemegang Merek yang menyediakan jasa layanan di sejumlah titik jalur mudik, bagaimana GM Indonesia menanggapi hal tersebut?

Dijelaskan National Service Manager PT General Motors Indonesia, Putra Samiaji bahwa pihak GM akan mengikuti regulasi jika nantinya peraturan tersebut diberlakukan.

Hanya saja sebagai penyedia layanan kepada pelanggan, ia mengatakan servis di titik jalur mudik menjadi prioritas dan pelayanan pun dibuat senyaman mungkin untuk pemudik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya memang kalau itu sudah menjadi regulasi, kita ga bisa melawan. Tapi yang jelas kita seberapa lama pun customer ada di booth, kita akan buat senyaman mungkin. Kita akan buat mereka melepas kepenatan semaksimal mungkin sehingga dapat meneruskan perjalanan selanjutnya," tutur Putra.

Dalam wacana yang santer diberitakan sebelumnya, Kementerian Perhubungan akan menerapkan besaran denda berkisar Rp 250 ribu hingga Rp 500 ribu bagi kendaraan yang berhenti terlalu lama di rest area.

Langkah tersebut diambil untuk mengurangi penumpukan kendaraan yang berujung pada kemacetan di jalur mudik pada saat lebaran. (nkn/ddn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads