Dijelaskan National Service Manager PT General Motors Indonesia, Putra Samiaji bahwa pihak GM akan mengikuti regulasi jika nantinya peraturan tersebut diberlakukan.
Hanya saja sebagai penyedia layanan kepada pelanggan, ia mengatakan servis di titik jalur mudik menjadi prioritas dan pelayanan pun dibuat senyaman mungkin untuk pemudik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam wacana yang santer diberitakan sebelumnya, Kementerian Perhubungan akan menerapkan besaran denda berkisar Rp 250 ribu hingga Rp 500 ribu bagi kendaraan yang berhenti terlalu lama di rest area.
Langkah tersebut diambil untuk mengurangi penumpukan kendaraan yang berujung pada kemacetan di jalur mudik pada saat lebaran. (nkn/ddn)












































Komentar Terbanyak
Habis Ngamuk Ditegur Jangan Ngerokok, Pemotor PCX Kini Minta Diampuni
Viral Lexus Berpelat RI 25 Potong Antrean di Gerbang Tol
Kursi Depan JakLingko untuk Prioritas, Tak Semua Orang Boleh Duduk