Memang, menurut Deputy Director Sales Operation Mercedes Benz Passenger Car and Network Development Mercedes-Benz Indonesia Kariyanto Hardjosoemarto, pihaknya tidak mudah untuk memastikan bahwa mobil bekas yang dijual di tiga diler resminya benar-benas bebas dari kasus-kasus tersebut. Meski begitu, Kariyanto mengatakan bahwa pihaknya akan tetap menjual-beli mobil bekas sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Pada prinsipnya MBIna mengikuti semua aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Karena dari pihak pengawasan transaksi keuangan kan juga ada permintaan dokumen yang harus dipenuhi," kata Kerry di Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita juga enggak bisa jamin juga dia (pembeli mobil pertama yang menjual mobil bekasnya) beli pakai uang dari mana. Itu bukan wewenang kami," ucap Kerry.
Dia melanjutkan, tugas Mercy Indonesia adalah mengeluarkan faktur sesuai data-data yang diajukan. Sementara tugas diler akan mendaftarkan kendaraan tersebut kepada pihak atau instansi terkait.
Setelah membuka program Proven Exclusivity pada 2014 lalu, MBIna tak pernah menjual mobil bekas yang terlibat kasus hukum. Meski begitu, jika nantinya terbukti ada mobil bekas yang terlibat kasus, pihak MBIna akan mengikuti proses hukum.
"Jika terjadi kasus, tentu akan ada proses hukum yang harus diikuti. Sejauh ini dari kami belum ada mobil yang tersangkut kasus hukum karena prinsipnya ini bukan hanya soal jual-beli, tapi ada aturan main yang berlaku," ujar Kerry.
Dia menegaskan, pihaknya tidak bisa menjamin jika mobil bekas yang dijual di diler adalah mobil hasil dari tindakan melawan hukum. Tapi, jika ada mobil atas nama tersangka kasus hukum, mobil bekas itu tidak akan dijual di diler Mercy.
"Soal jaminan, kami tidak ada jaminan sepenuhnya mobil belinya dari uang mana. Kecuali memang ada exsposure dari media bahwa ada yang ditangkap KPK dan ada mobil masuk ke kami atas nama orang tersebut, pasti diler tidak akan terima," tegas Kariyanto.
(rgr/ddn)










































