Sebelumnya, David Tobing resmi mengajukan gugatan kepada PT Ford Motor Indonesia (FMI) karena merasa dirugikan akibat pemberhentian operasi FMI. David yang memiliki Ford Everest 2,5 XLT A/T tahun 2006 itu resmi mendaftarkan gugatan dengan nomor No.61/Pdt.G/2016/PN. JKT Sel tanggal 1 Februari 2016 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Setelah proses persidangan yang bergulir serta mediasi, David Tobing akhirnya berdamai dengan PT Ford Motor Indonesia dan Kementerian Perindustrian serta Kementerian Perdagangan yang menjadi turut tergugat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ford akan menunjuk pihak ketiga selambat-lambatnya pada 31 Maret 2017 untuk melanjutkan segala bentuk hak dan kewajiban serta tanggung jawab FMI. Selama tenggat waktu tersebut, FMI berjanji akan memenuhi segala kewajiban pelayanan purna jual, meliputi garansi, layanan perbaikan, pemeliharaan dan ketersediaan suku cadang, melalui jaringan distributor yang ada atau melalui pengaturan alternatif yang layak.
"Saya sudah mediasi dengan pihak Ford, pak Bagus Susanto yang datang sendiri (Managing Director PT Ford Motor Indonesia) dan tidak menutup Ford sebelum menunjuk pihak ketiga. Nanti akan ada pengumuman resmi di website Ford tiga hari setelah keputusan," ujar David Tobing kepada detikOto, Senin (11/4/2016).
PT Ford Motor Indonesia pada 25 Januari 2016 lalu mengumumkan keputusan untuk menghentikan operasi di Indonesia, termasuk menutup diler dan menghentikan penjualan serta impor dari semua kendaraan Ford. (nkn/nkn)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!