Gugatan tersebut ia lakukan setelah ia merasa tidak ada kejelasan dari pihak Ford yang memutuskan keluar dari pasar Indonesia.
Surat gugatan resmi didaftarkan dengan nomor No.61/Pdt.G/2016/PN. JKT Sel tanggal 1 Februari 2016.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam gugatan, tertulis alasan David Tobing menggugat produsen mobil asal Amerika Serikat itu karena mengumumkan keputusan untuk keluar dari bisnis tanpa pemberitahuan terlebih dahuku.
"Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tergugat adalah mengumumkan keputusan bisnis untuk mundur dari seluruh operasinya TANPA menunjuk terlebih dahulu pihak-pihak yang akan melanjutkan penyelenggaraan pelayanan purna jual," tulis David Tobing dalam Surat Gugatan yang diajukan.
Kepada detikOto saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, David Tobing berharap dengan diajukan gugatan tersebut pihak Ford dan pemerintah dapat menyelesaikan permasalahan dengan jelas.
"Hari ini saya ajukan gugatan resmi untuk Ford. Dengan begini, ada kejelasan dari pihak Ford dan pemerintah terhadap konsumen yang menggunakan Ford," kata David, Senin (1/2/2016).
![]() |
Pemrosesan surat gugatan David Tobing untuk Ford direncanakan bakal memakan waktu hingga 2 minggu.
![]() |














































Komentar Terbanyak
Asosiasi Ungkap Biang Kerok 'Krisis Ojol' di Jakarta: Biaya Aplikasi Dipotong Gede!
Provinsi Ini Bolehkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, Asalkan Bukan buat Pamer
Katanya Dikembalikan, Gubernur Kaltim Kok Pakai Range Rover Berpelat KT 1?