David Tobing Gugat Ford, Mendag dan Menperin ke PN Jaksel

David Tobing Gugat Ford, Mendag dan Menperin ke PN Jaksel

Niken Purnamasari - detikOto
Senin, 01 Feb 2016 15:12 WIB
David Tobing Gugat Ford, Mendag dan Menperin ke PN Jaksel
Foto: Niken Purnamasari
Jakarta - Salah satu konsumen Ford, yang juga seorang pengacara, David Tobing, resmi mengajukan gugatan kepada PT Ford Motor Indonesia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan tersebut ia lakukan setelah ia merasa tidak ada kejelasan dari pihak Ford yang memutuskan keluar dari pasar Indonesia.

Surat gugatan resmi didaftarkan dengan nomor No.61/Pdt.G/2016/PN. JKT Sel tanggal 1 Februari 2016.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gugatan ditujukan kepada PT Ford Motor Indonesia, Menteri Perindustrian Republik Indonesia, dan Menteri Perdagangan Republik Indonesia.

Dalam gugatan, tertulis alasan David Tobing menggugat produsen mobil asal Amerika Serikat itu karena mengumumkan keputusan untuk keluar dari bisnis tanpa pemberitahuan terlebih dahuku.

"Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tergugat adalah mengumumkan keputusan bisnis untuk mundur dari seluruh operasinya TANPA menunjuk terlebih dahulu pihak-pihak yang akan melanjutkan penyelenggaraan pelayanan purna jual," tulis David Tobing dalam Surat Gugatan yang diajukan.

Kepada detikOto saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, David Tobing berharap dengan diajukan gugatan tersebut pihak Ford dan pemerintah dapat menyelesaikan permasalahan dengan jelas.

"Hari ini saya ajukan gugatan resmi untuk Ford. Dengan begini, ada kejelasan dari pihak Ford dan pemerintah terhadap konsumen yang menggunakan Ford," kata David, Senin (1/2/2016).



Pemrosesan surat gugatan David Tobing untuk Ford direncanakan bakal memakan waktu hingga 2 minggu.


(nkn/ddn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads