Ini yang Mendasari Konsumen Ford Ingin Ajukan Gugatan

Ini yang Mendasari Konsumen Ford Ingin Ajukan Gugatan

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Kamis, 28 Jan 2016 11:17 WIB
Ini yang Mendasari Konsumen Ford Ingin Ajukan Gugatan
Foto: Dadan Kuswaraharja
Jakarta - Menyusul keputusan Ford Motor Indonesia (FMI) untuk hengkang dari pasar Indonesia, konsumen setia Ford, David Tobing berniat mengajukan gugatan. Salah satu hal yang mendasari gugatan itu adalah surat pernyataan jaminan yang dibuat importir untuk menjamin pelayanan purna jual.

"Kita harus lihat, di peraturan Menteri Perindustrian, kalau ada satu importir yang mau masukin mobil, dia harus mengisi formulir pernyataan jaminan dari Menteri Perindustrian," kata David Tobing, konsumen setia Ford sekaligus pengacara perlindungan konsumen, kepada detikOto.

Berikut contoh surat pernyataan jaminan sebagaimana dikutip dari laman Menteri Perindustrian Republik Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT






Dalam surat teresebut tertulis jelas bahwa perusahaan importir menyanggupi untuk menyediakan fasilitas perawatan/perbaikan dan penyediaan suku cadang kendaraan bermotor yang diimpor. Perusahaan juga bisa memiliki bengkel sendiri atau bekerja sama dengan bengkel lain.

Kalau terbukti tidak memenuhi pernyataan jaminan ini, perusahaan importir bersedia untuk dituntut di pengadilan. Itu lah salah satu hal yang mendasari konsumen Ford ingin mengajukan gugatan.

Memang, Ford Motor Indonesia berkomitmen untuk menyediakan kesinambungan dukungan pelayanan servis dan garansi setelah FMI resmi pergi dari Indonesia. Namun, David tak percaya dengan komitmen itu selama belum ada jaminannya.

"Logikanya gini, ketika dia datang mengimpor mobil, dia bikin perjanjian, nah kalau perusahaan yang bikin pernyataan ini enggak ada lagi gimana? Siapa yang bersedia dituntut. Jadi, justru yang saya sesalkan, pemerintah harus mengundang Ford untuk membuat jaminan terhadap pelayanan purna jual ini. Di sini kan udah jelas tertulis, 'terhadap mutu dan pelayanan purna jual'. Jangan sepihak. Kan katanya masih dijamin. Tapi siapa sih yang bisa memegang jaminan itu? Biar gimana juga kita udah dirugikan. Harganya juga udah pasti terjun bebas kalau kita jual bekas. Kalau dihitung matematis bisa kita tuntut," beber David.

"Kalau saya lihat di faktur, pengimpor-nya itu Ford Motor Indonesia, di bea cukainya juga. Jadi enggak bisa mengelak Ford Motor Indoneisanya. Kecuali dia menyatakan, dia akan menunjuk ini (pihak lain) selama sekian tahun melakukan asistensi terhadap bengkel-bengkel ini. Kan harus begitu, jangan main tinggalin aja," tambah David. (rgr/lth)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads