Dalam sambungan telepon dengan detikOto, David mengatakan bahwa sebagai ia sebagai konsumen Ford merasa dirugikan. Ia hanya menerima e-mail dari pihak Ford tanpa ada kejelasan lebih lanjut soal layanan purnajual dan fasilitas perawatan perbaikan ke depannya.
Ia juga meminta pihak Pemerintah untuk menanggapi hal tersebut dan turun tangan. Sebab, ada hak-hak konsumen berupa fasilitas purna jual dan pemenuhan jaminan atau garansi yang telah diperjanjikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam email yang diterima detikOto terkait keluhan David Tobing kepada Ford Indonesia, ia menegaskan peraturan yang terdapat dalam Pasal 25 UU No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Pasal tersebut menyatakan pelaku usaha yang memproduksi barang yang pemanfaatannya berkelanjutan dalam batas waktu sekurang-kurangnya 1 tahun wajib menyediakan suku cadang dan atau fasilitas purnajual dan wajib memenuhi jaminan atau garansi sesuai dengan yang diperjanjikan. (nkn/lth)












































Komentar Terbanyak
Jawaban Pindad soal Prabowo Minta Desain Mobil Khusus Presiden Sapa Rakyat
Presiden Prabowo: RI Jangan Cuma Jadi Pasar, Harus Bikin Mobil-Motor Sendiri
BYD Luncurkan Denza N9 Flash Charge: Jarak Tempuh 1.520 Km, Ngecas Cuma 9 Menit