Namun, aparat DJBC menegaskan tindakannya memiliki alasan kuat karena berdasar ketentuan yakni undang-undang.
βKami saat ini masih menghadapi satu tuntutan lagi secara perdata di pengadilan negeri atas penyitaan aset (Subaru Indonesia). Proses ini bisa berlangsung dua hingga tiga bulan ke depan,β tutur Kepala Subdit Hubungan Masyarakat DJBC, Haryo Limanseto saat dihubungi di Jakarta, Selasa (7/7/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara, sesuai dengan ketentuan di undang-undang, barang yang dibawa masuk ke wilayah Indonesia oleh lembaga atau seseorang, maka orang atau lembaga yang membawanya harus membayar bea kepabeanan.
βDasar kami, sesuai dengan peraturan pihak yang membawa barang itulah yang berkewajiban membayar (bea kepabenan),β ucapnya.
Bahkan tempat penimbunan sementara pun, sesuai dengan pasal 32 Undang-undang Kepabeanan ayat 1 juga wajib membayar bea tersebut. Kecuali jika barang tersebut musnah tidak sengaja, telah diekspor kembali, diimpor untuk dipakai, atau diimpor sementara.
Kewajiban juga gugur jika barang itu telah dipindahkan ke tempat penimbunan sementara lain, tempat penimbunan berikat atau tempat penimbunan pabean.
Haryo menegaskan, pihaknya siap untuk meladeni gugatan tersebut, termasuk jika pihak penggugat akan melakukan banding.
βKami selaku aparat pemerintah bertugas menjalankan undang-undang dan aturan lainnya yang terkait. Jadi acuan kami adalah aturan atau ketentuan hukum,β kata dia..
Gugatan Subaru Indonesia atas penyitaan aset di enam kota yakni Surabaya, Malang, Denpasar, Batam, Tangerang, serta Jakarta diajukan ke tujuh pengadilan negeri. Ketujuh pengadilan tersebut, lima berada di lima kota yakni Surabaya, Malang, Denpasar, Batam, Tangerang, dan dua pengadilan negeri di Jakarta.
"Yang di Jakarta itu Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Utara,β imbuh Haryo.
Sementara itu Subaru Indonesia belum bisa dikonfirmasi detikOto terkait kasus pajak ini.
(arf/ddn)
Komentar Terbanyak
Mobil Esemka Digugat, PT SMK Tolak Pabrik Diperiksa
Syarat Perpanjang SIM 2025, Wajib Sertakan Ini Sekarang
7 Mobil-motor Wapres Gibran yang Lapor Punya Harta Rp 25 Miliar