Jakarta -
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnomo telah mengeluarkan kebijakan baru berupa larangan kendaraan APTB (Angkutan Perbatasan Terintegrasi Busway), untuk memasuki jalur TransJakarta. Hal ini menimbulkan banyak pro dan kontra di kalangan Masyarakat terutama para pengguna APTB dan TransJakarta.
Jika dilihat, banyak masyarakat yang kontra terhadap peraturan baru Ahok ini karena merugikan banyak pihak baik dari sisi pengguna APTB atau Transjakarta.
Dampak apa saja yang disebabkan oleh larangan baru ini?
Masyarakat yang tinggal di daerah tidak terjangkau TransJakarta, memutuskan untuk menggunakan APTB karena bus tersebut melewati jalur TransJakarta sehingga lebih cepat sampai pada tempat tujuan.
Peraturan ini justru sangat merugikan para pengguna APTB karena efisiensi waktu yang dimiliki akan berkurang banyak.
Pembatasan rute yang ditetapkan untuk APTB membuat para pengguna APTBΒ harus menggunakan kendaraan umum lain untuk menempuh tujuan akhir.
Mereka tidak bisa lagi melanjutkan perjalanan dengan TransJakarta sehingga terjadi pemborosan secara financial.
Jika APTB dilarang masuk ke jalur Transjakarta maka akan banyak pengguna APTB yangΒ meninggalkan angkutan umum ini.
Hal ini disebabkan mereka lebih memilih kendaraan pribadi atau mencari kendaraan umum lain yang bisa mengantarkannya ke tempat tujuan dalam sekali perjalanan.
Jika ini terjadi maka pengoperasianΒ APTB ini bisa terancam diberhentikan sehingga para sopir APTB akan menganggur dan menambah jumlah pengangguran di Indonesia.
Jika masyarakat berhenti menggunakan APTB akibat peraturan baru ini dan memilih beralih menggunakan kendaraan pribadi, maka jumlah kendaraan pribadi yang akan masuk ke Jakarta semakin banyak. Akibatnya timbul kemacetan yang semakin parah di Jakarta.
Pihak pengguna TransJakarta sendiri juga merasa dirugikan dengan peraturan ini karena banyak pengguna TransJakartaΒ yang menggunakan APTB.
Umumnya mereka menggunakan APTBΒ jika Bus TransJakarta tujuan mereka penuh atau ketinggalan. Secara tidak langsung keberadaan APTB membantu para pengguna transportasi publik dalam beraktivitas.
Halaman Selanjutnya
Halaman
Komentar Terbanyak
Mobil Esemka Digugat, PT SMK Tolak Pabrik Diperiksa
Syarat Perpanjang SIM 2025, Wajib Sertakan Ini Sekarang
7 Mobil-motor Wapres Gibran yang Lapor Punya Harta Rp 25 Miliar