Mobil ini diyakini merupakan mobil yang disegel oleh aparat Bea Cukai pada bulan Oktober lalu.
Di Showroom Subaru Pondok Indah setidaknya ada 8 mobil yang ditutupi dengan sarung mobil, sementara di showroom Alam Sutera Tangerang Selatan, setidaknya ada 3 mobil display yang ditutup rapat-rapat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Haryo Limanseto menuturkan, Subaru saat ini sedang melakukan banding kepada pengadilan pajak. Jika bandingnya ditolak, maka Subaru tetap harus membayar denda sebesar Rp 1,5 triliun. Nah jika Subaru masih belum membayar, aset mereka bisa saja dilelang.
"Kalau nanti jadinya dilelang, pihak yang mau membelinya itu harus mau membayar denda sebesar Rp 1,5 triliun. Tapi sekarang belum kami lelang," tuntasnya.
Sayang ketika detikOto mencoba mengonfirmasi hal ini atau sekedar meminta komentar dari Subaru, baik General Manager Subaru Indonesia, Marcus Lim, atau orang nomor satu Subaru President Direktur Motor Image Group Glenn Tan pun tidak bisa dihubungi.
(lth/ddn)










































