PP ini berlaku 30 hari setelah diundangkan, itu artinya dalam beberapa hari lagi, mobil mewah bakal langsung mengalami kenaikan pajak.
PP ini merupakan perubahan atas PP Nomo 41 tahun 2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Beberapa poin perubahan adalah seperti pajak 60 persen untuk motor dengan kapasitas 250 cc sampai 500 cc.
Kemudian kenaikan pajak menjadi 125 persen untuk mobil bensin berkapasitas lebih dari 3.000 cc, mobil bermesin diesel lebih dari 2.500 cc dan motor gede berkapasitas mesin lebih dari 500 cc
(ddn/ddn)












































Komentar Terbanyak
Ribuan Pikap India buat Kopdes Merah Putih Telanjur Masuk Indonesia
Warga Ngeluh Bayar Pajak Kendaraan Dipersulit, 'Nembak' KTP Asli Rp 700 Ribu
Konversi 120 Juta Motor Bensin ke Listrik Terancam Gagal, Cuma Jadi Ilusi