Adapun jenis kendaraan bermotor yang terkena kenaikan pajak ini, menurut Presiden Susilo Bambang Yudhoyono adalah sedan/station wagon 3.000 cc untuk motor bakar cetus api (bensin), dan 2.500 cc untuk motor bakar nyala kompresi (diesel).
Kenaikan PPnBM juga akan diberikan pada motor dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500 cc serta trailer, semi trailer dan tipe caravan, untuk perumahan atau kemah.
Namun, meski diprediksi akan menyulitkan penjualan mobil mewah bermesin besar, para produsen tetap akan menyediakan mobil seperti ini. Alasannya, walau pasar kecil, mobil mewah bermesin besar bagus untuk brand building tiap merek alias untuk pencitraan.
Potensi brand building dengan menggunakan mobil mewah lebih memungkinkan dibanding hal lain karena penjualan mobil mewah bermesin besar menurut Vice President Director, National Sales and Marketing of PT Nissan Motor Indonesia Yoshiya Horigome hanya 1 persen dari total penjualan mobil di Indonesia.
"Saya lebih ingin untuk brand building dan menyediakan untuk pecinta mobil. Untuk itu tetap harus disediakan," katanya.
(syu/ddn)












































Komentar Terbanyak
Biaya Tes Psikologi SIM Online Naik, Sekarang Jadi Segini
Baru Jual 1 Mobil, Polytron Sudah Ungguli Merek Jepang-China Ini di Indonesia
Intip Garasi Kakanwil Pajak Jakarta Utara yang Dicopot Purbaya