Petisi menolak kebijakan mobil murah ini digalang oleh Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) di situs change.org. GMKI memandang peraturan mobil murah ini sangatlah aneh. Karena akibat kebijakan ini potensi pajak terutama Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) pada mobil yang ikut program ini hilang.
Selain itu, konsumsi bahan bakar pun berpotensi membludak. Sebab meski di aturan mobil yang masuk dalam program Low Cost and Green Car (LCGC) dilarang untuk mengkonsumsi bahan bakar bersubsidi, tapi belum ada cara yang diaplikasi pemerintah untuk mencegah mobil murah menggunakan bahan bakar bersubsidi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Paulus lalu menyoroti pula bagaimana konsumsi BBM dalam negeri yang sudah mencapai 1,3 juta barel per hari, padahal kapasitas produksi migas Indonesia hanya 827-840 ribu barel per hari. Jadi ada defisit yang kemudian berpengarus negatif ke neraca perdagangan Indonesia.
(syu/ady)












































Komentar Terbanyak
Awas Kaget! Segini Pajak BYD Atto 1 Bila Tak Lagi Dapat Insentif
Naik Gila-gilaan! Intip Perbandingan Harga BBM RON 98 di RI Vs Negara ASEAN
Diduga Mirip Produk China Rp 8 Juta, Kok Bisa Motor MBG Tembus Rp 40 Juta?