Toyota dituduh bertanggung-jawab pada kematian seorang wanita bernama Noriko Uno yang menabrak pohon pada 28 Agustus 2009 saat si wanita berkendara dan kehilangan kendali Camry model tahun 2006 miliknya.
Yasuharu dan Jeffrey Uno yang merupakan duda dan anak dari wanita yang meninggal itu menggugat Toyota hingga US$ 20 juta atau sekitar Rp 23,2 miliar atas kematian tersebut.
Ini adalah kasus kematian pertama yang disidangkan terkait dengan kasus besar 'percepatan yang tidak diinginkan' yang sempat memukul Toyota di AS. Kasus yang ramai dibicarakan pada 2009-2010 itu memaksa Toyota menarik lebih dari 10 juta kendaraan mereka di seluruh dunia.
Total sudah lebih dari US$ 1,63 miliar telah dikeluarkan Toyota untuk biaya perbaikan dan klaim dari konsumen-konsumennya agar kasus ini tidak masuk pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tapi Toyota berdalih kalau Noriko yang sebenarnya keliru menginjak gas, bukan rem saat kejadian itu.
(syu/ddn)












































Komentar Terbanyak
Menlu Sugiono Ungkap Alasan Presiden Prabowo Bawa Maung di KTT ASEAN Filipina
Wacana KDM Hapus Pajak Kendaraan-Diganti Jalan Berbayar: Biar Adil
Kapan Potongan Ojol 8% Mulai Berlaku?