Pengacara: Nissan Harus Membeli Lagi Mobil Ludmilla

Gugatan Nissan March

Pengacara: Nissan Harus Membeli Lagi Mobil Ludmilla

Syubhan Akib - detikOto
Selasa, 01 Okt 2013 15:10 WIB
Pengacara: Nissan Harus Membeli Lagi Mobil Ludmilla
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi PT Nissan Motor Indonesia (NMI), yang digugat oleh konsumen Ludmilla Arif. Ludmilla dinyatakan menang dalam kasus iklan Nissan March. Pengacara Ludmilla, David Tobing pun meminta agar Nissan menaati keputusan MA tersebut.

"Nissan harus menghormati hak-hak konsumen. Segera laksanakan putusan," kata David kepada detikOto.

David lalu menjelaskan kalau kasus ini bisa menjadi preseden positif untuk konsumen. Karena dengan kasus ini produsen harus lebih jujur pada konsumennya dan konsumen jadi sadar kalau mereka memiliki hak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi kasus ini bisa jadi pelajaran berharga untuk pelaku usaha, khususnya otomotif, agar dalam beriklan selalu mengedepankan kaidah-kaidah yang tertulis di undang-undang perlindungan konsumen. Produsen apa pun ketika beriklan harus memberikan keterangan yang benar, jujur transparan pada konsumen," paparnya.

Nissan harus segera melaksanakan putusan tersebut. Kalau tidak, pengacara Ludmilla siap meminta eksekusi kepada pengadilan.

"Nissan perusahaan besar, mereka tahu hukum jadi harusnya segera melaksanakan putusan itu daripada kita minta eksekusi ke pengadilan," kata Pengacara Ludmilla, David Tobing.

David lalu menjelaskan kalau dirinya saat ini sedang menunggu salinan putusan MA itu. Bila sampai salinan putusan Nissan belum melaksanakan kewajibannya, dia bisa saja meminta pengadilan untuk mengeksekusi aset yang dimiliki Nissan di Indonesia.

"Kami bisa minta itu kalau sampai salinan putusan Nissan belum menjalankan kewajibannya. Namun demikian Nissan sebagai perusahaan besar seharusnya segera jalankan keputusan Mahkamah Agung itu agar tidak dicap sebagai perusahaan tidak taat hukum," beber David.

"Malahan kalau Nissan masih membandel dengan tidak menjalankan kewajibannya itu, jadi ada pertanyaan, ada apa dengan Nissan sampai melayani konsumen seperti ini." ujar David.

PT Nissan Motor Indonesia (NMI) pada putusan MA telah dinyatakan harus mengembalikan uang pembelian sebesar Rp 150 juta yang dikeluarkan Ludmilla Arif untuk membeli Nissan March.

Sebelumnya putusan ini diadili oleh hakim agung Djafni Djamal, hakim agung Syamsul Ma'arif, PhD dan hakim agung yang juga ketua majelis Prof Dr Valerine JL Kriekhoff. Hakim agung Prof Dr Valerina menggantikan hakim agung M Taufik karena M Taufik meninggal dunia pada 17 Desember 2012.

Perkara yang diputus pada 26 Maret 2013 dan baru diumumkan oleh MA ini bermula pada April 2012 ketika Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menguatkan keputusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).

BPSK dalam keputusan arbitrase pada 16 Februari 2012 lalu, meminta Nissan untuk membatalkan transaksi mobil milik Ludmilla Arif dan mengembalikan uang pembelian sebesar Rp 150 juta.

Perseteruan di meja hijau berakar dari iklan Nissan yang mengatakan bahwa varian city car tersebut mampu mengonsumsi satu liter BBM hingga 21,8 km.

Namun saat Ludmilla membeli dan mengendarainya, konsumsi bensin tidak sesuai yang diiklankan. Lantas Ludmilla mengajukan gugatan ke BPSK dan menang. Tak terima dengan putusan itu, PT Nissan Indonesia mengajukan kasasi dan kalah.

Namun terkait keputusan kasasi, Nissan belum bisa mengumumkan langkah-langkah apa yang akan mereka ambil.

"Saya belum bisa comment apa-apa, lagi diskusi," tegas General Manager Marketing & Communication Strategy, PT Nissan Motor Indonesia Indrie Hadiwidjaja ketika diminta tanggapan kasus tersebut di Jakarta, Selasa (1/10/2013).

Menurut Indrie, NMI tidak ingin kasus tersebut terus berlarut-larut dan tanpa ujung. Pihak Nissan seperti yang dijelaskan Indrie ingin kasus tersebut tuntas secepatnya. "Akan diputuskan secepatnya," ucap Indrie.

(syu/ddn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads