MA Tolak Kasasi Nissan Soal Gugatan March 'Boros'

MA Tolak Kasasi Nissan Soal Gugatan March 'Boros'

Andi Saputra - detikOto
Selasa, 01 Okt 2013 12:22 WIB
MA Tolak Kasasi Nissan Soal Gugatan March Boros
Ludmilla saat di persidangan
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi PT Nissan Motor Indonesia yang digugat oleh konsumen Ludmilla Arif. Ludmilla menggugat Nissan karena Nissan March bahan bakarnya tidak sesuai iklan dan boros.

"Menolak kasasi PT Nissan Motor Indonesia," putus majelis kasasi seperti dilansir MA, Selasa (1/10/2013).

Putusan ini diadili oleh hakim agung Djafni Djamal, hakim agung Syamsul Ma'arif, PhD dan hakim agung yang juga ketua majelis Prof Dr Valerine JL Kriekhoff. Hakim agung Prof Dr Valerina menggantikan hakim agung M Taufik karena M Taufik meninggal dunia pada 17 Desember 2012. "Perkara diputus pada 26 Maret 2013," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti diketahui, pada April 2012 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menguatkan keputusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). BPSK dalam keputusan arbitrase pada 16 Februari 2012 lalu, meminta Nissan untuk membatalkan transaksi mobil milik Ludmilla Arif dan mengembalikan uang pembelian sebesar Rp 150 juta.

Perseteruan di meja hijau berakar dari iklan Nissan yang mengatakan bahwa varian city car tersebut mampu mengonsumsi 1 liter BBM hingga 21,8 km.

Namun saat Ludmilla membeli dan mengendarainya, penggunaan bensin tidak sesuai yang diiklankan. Lantas Ludmilla mengajukan gugatan ke BPSK dan menang. Tak terima dengan putusan itu, PT Nissan Indonesia mengajukan kasasi.

Nissan sebelumnya mengatakan bahwa tidak ada yang salah dengan iklan Nissan March tersebut.

General Manager Marketing and Communications Strategy Division PT Nissan Motor Indonesia Indrie Hadiwidjaja menuturkan hingga saat ini belum ada lagi konsumen yang mengeluh terhadap produk Nissan yang lainnya. "Sejauh ini belum ada konsumen yang mengeluh karena produk kita," tutupnya.

(asp/ddn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads