"Menolak kasasi PT Nissan Motor Indonesia," putus majelis kasasi seperti dilansir MA, Selasa (1/10/2013).
Putusan ini diadili oleh hakim agung Djafni Djamal, hakim agung Syamsul Ma'arif, PhD dan hakim agung yang juga ketua majelis Prof Dr Valerine JL Kriekhoff. Hakim agung Prof Dr Valerina menggantikan hakim agung M Taufik karena M Taufik meninggal dunia pada 17 Desember 2012. "Perkara diputus pada 26 Maret 2013," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perseteruan di meja hijau berakar dari iklan Nissan yang mengatakan bahwa varian city car tersebut mampu mengonsumsi 1 liter BBM hingga 21,8 km.
Namun saat Ludmilla membeli dan mengendarainya, penggunaan bensin tidak sesuai yang diiklankan. Lantas Ludmilla mengajukan gugatan ke BPSK dan menang. Tak terima dengan putusan itu, PT Nissan Indonesia mengajukan kasasi.
Nissan sebelumnya mengatakan bahwa tidak ada yang salah dengan iklan Nissan March tersebut.
General Manager Marketing and Communications Strategy Division PT Nissan Motor Indonesia Indrie Hadiwidjaja menuturkan hingga saat ini belum ada lagi konsumen yang mengeluh terhadap produk Nissan yang lainnya. "Sejauh ini belum ada konsumen yang mengeluh karena produk kita," tutupnya.
(asp/ddn)












































Komentar Terbanyak
Heboh Avanza-Xpander Cs Bakal Dilarang Isi Pertalite, Pertamina Bilang Begini
Jawaban Pindad soal Prabowo Minta Desain Mobil Khusus Presiden Sapa Rakyat
BYD Luncurkan Denza N9 Flash Charge: Jarak Tempuh 1.520 Km, Ngecas Cuma 9 Menit