Dibukanya keran inden Toyota Agya karena nasib mobil murah Toyota satu ini semakin jelas setelah Juklak (petunjuk pelaksana) resmi ditandatangan oleh Presiden SBY.
"Sekarang sudah terima lagi. Sejak awal Juli terima inden. Dan sekarang tinggal tunggu Juknis," yakim Chief Executive Auto2000, Suparno Djasmin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Abong mengatakan, konsumen terbesar Agya terbanyak berada di kota-kota besar seperti Jakarta dan Surabaya. Sementara itu, untuk daerah-daerah lainnya belum terlihat karena mobil ini belum resmi meluncur di Tanah Air. Namun, seperti yang dijelaskan Abong, komposisinya akan berubah seiring berjalannya waktu.
Nah, untuk mengantisipasi penjualan mobil murah Agya, main diler Toyota ini bersedia membangun jaringan lebih luas lagi di beberapa daerah di Tanah Air. Pasalnya mobil Toyota Agya diyakini akan terserap banyak di seluruh pelosok di Indonesia. Karena itu rencana untuk mendirikan diler 3S (Sales, Service, Sparepart) sudah dicanangkan demi memuaskan pelanggan.
"Menambah jaringan sesuai segmen pasar yang kita rasa adanya di daerah-daerah. Memperluas seperti melayani kebutuhan aftersales. Kalau kita jualan Agya, terutama kita menyasar segmen yang lebih bawah. Dan ini harus diperkuat jaringannya," ucapnya.
Saat ini, Auto2000 memiliki Diler total 168 diler yang tersebar hampir di seluruh Indonesia.
Regulasi Siap
Petunjuk Teknis (Juknis) sendiri sudah dikeluarkan Menteri Perindustrian (Menperin) MS Hidayat beberapa waktu lalu dalam Peraturan Menteri Perindustrian No. 33/M-IND/PER/7/2013 tentang Pengembangan Produksi Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Hemat Energi dan Harga Terjangkau. Ada beberapa syarat teknis yang menjadi patokan sebuah mobil bisa disebut sebagai LCGC.
Mobil LCGC dipastikan merupakan mobil yang memiliki rentang mesin 980-1.200 cc dengan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) paling sedikit 20 km/liter atau bahan bakar lain yang setara, dan diesel berkapasitas sampai dengan 1.500 cc dengan konsumsi BBM paling sedikit 20 km/liter atau bahan bakar lain yang setara.
Syarat berikutnya soal ketentuan jenis BBM, juga harus memenuhi spesifikasi minimal Research Octane Number (RON) 92 untuk motor bakar cetus api dan Cetane Number (CN) 51 untuk diesel.
Selain itu ada syarat teknis lainnya berupa radius putar (turning radius) dan jarak terendah dari permukaan tanah (ground clearance) diatur dalam Petunjuk Teknis Pelaksanaan Permenperin tersebut.
Ada kewajiban yang mengatur penggunaan tambahan merek, model, dan logo yang mencerminkan Indonesia, serta mengatur besaran harga jual mobil LCGC paling tinggi Rp 95 juta berdasarkan lokasi kantor pusat Agen Pemegang Merek.
Mengenai besaran harga, dalam juknis disebutkan dapat disesuaikan apabila terjadi perubahan-perubahan pada kondisi atau indikator ekonomi yang meliputi besaran inflasi, kurs nilai tukar Rupiah dan/atau harga bahan baku. Termasuk juga dalam penggunaan transmisi otomatis dan/atau teknologi pengaman penumpang.
"Untuk penyesuaian harga berdasarkan penggunaan teknologi transmisi otomatis maksimum sebesar 15%, sedangkan untuk penggunaan teknologi pengaman penumpang maksimum sebesar 10%," kata Hidayat ketika itu.
Juknis tersebut merupakan turunan dari program mobil emisi karbon rendah atau low emission carbon (LEC) yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Aturan ini telah ditetapkan pada 1 Juli 2013 dan telah diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 895 pada 5 Juli 2013 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsudin.
Di sisi lain, produsen mobil yang ingin memproduksi mobil murah atau Low Cost and Green Car (LCGC) juga harus memenuhi syarat administratif untuk bisa mendapat fasilitas penghapusan pajak penjualan barang mewah (PPn BM). Setidaknya ada 4 syarat yang harus dipenuhi oleh para pabrikan atau Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM).
Pertama, setiap Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) wajib memberikan hasil uji konsumsi bahan bakar, uji ketentuan teknis, bukti visual penggunaan tambahan merek Indonesia, termasuk model dan logo yang mencerminkan Indonesia.
Kedua, setiap perusahaan wajib memberikan data dan bukti realisasi investasi, manufaktur motor penggerak (mesin), transmisi, dan axle, termasuk rencana menggunakan komponen lain dari pasokan lokal.
Ketiga, pemberian surat pernyataan bermaterai berisi harga jual produk LCGC ke konsumen sesuai ketentuan yang berlaku.
Keempat, seluruh ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan sebelumnya wajib lolos verifikasi oleh lembaga independen Surveyor.
"Tanpa memenuhi keempat peryaratan tersebut, setiap ATPM tidak bisa mendapatkan potongan PPnBM. Menperin akan menerbitkan surat penetapan penerima insentif program LCGC paling lambat 12 hari kerja sejak diterimanya surat permohonan secara lengkap dan benar," jelas Menteri Perindustrian (Menperin) MS Hidayat.
(ikh/syu)













































Komentar Terbanyak
Mobil Listrik China Murah-murah, Kok Suzuki Pede Jual e Vitara Rp 755 Juta?
Heboh Pajak Mobil-motor di Jateng Tiba-tiba Naik Drastis, Begini Penjelasannya
Penjualan Mobil di Indonesia Nyaris Disalip Malaysia, Menperin: Ini Alarm!