Denda itu diberikan oleh Consumer Financial Protection Bureau (CFPB) dan Federal Trade Commission (FTC) kepada perusahaan jasa penagih utang asal Texas, Expert Global Solutions.
Pemerintah federal mengatakan kalau perusahaan kolektor itu telah menyalahi undang-undang terkait penagihan utang yang adil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ini tentu menjadi peringatan bagi semuanya, termasuk para penagih utang konsumen yang sedang mencicil mobil mereka.
"Aturan dibuat jelas bahwa tidak peduli siapa yang menagih utang, praktik yang tidak adil, menipu, atau kasar adalah ilegal," kata Direktur CFPB Richard Cordray.
(syu/ddn)












































Komentar Terbanyak
Isi Surat Edaran Mendagri, Minta Gubernur Se-Indonesia Bebaskan Pajak EV
Provinsi yang Bakal Kenakan Pajak buat Mobil-Motor Listrik
Pernyataan Taksi Green SM usai Kecelakaan Kereta di Bekasi