Namun Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menyatakan tanda tangan SBY di Peraturan Pemerintah No 41 tahun 2013 tentang 'Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah' saja belum cukup.
Pelaku industri otomotif masih menunggu sampai Peraturan Pemerintah (PP) berikut aturan turunannya tentang LCGC benar-benar jelas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menambakan masih banyak birokrasi-birokrasi yang masih membelengu mobil murah dan ramah lingkungan.
Dan itu, lanjut Johnny aturan LCGC menuju tahap tersebut. Setelah tahap tersebut selesai barulah undang-undang untuk regulasi soal mobil murah atau Low Cost And Green Car (LCGC) jelas keberadaanya.
"Itu masih belum jelas, harus ke Menteri Keuangan, Menkum HAM dan lain-lain. Jadi saya tegaskan ini belum jelas," yakinnya.
Sebelumnya Menperin MS Hidayat menegaskan produsen mobil sudah bisa memproduksi LCGC di Indonesia begitu SBY menandatangani aturan tersebut.
"Mulai sekarang LCGC sudah bisa diproduksi secara legal. Mobil-mobil mulai sekarang trendnya adalah green car. Artinya yang bisa menghemat bahan bakar BBM dan mencari alternatif lainnya," kata Hidayat.
(ddn/ddn)










































