Peraturan Mobil Murah Belum Jelas

Peraturan Mobil Murah Belum Jelas

- detikOto
Selasa, 28 Mei 2013 09:23 WIB
Peraturan Mobil Murah Belum Jelas
Jakarta - Peraturan pemerin­tah soal mobil murah ramah ling­kungan (low cost green car atau LCGC) tersangkut di Sekretari­at Negara dan belum jelas kapan akan diteken.

Molornya keluarnya peraturan ini membuat penjualan mobil murah Toyota Agya dan Dai­hatsu Ayla tertunda.

Menteri Perindustrian M.S. Hida­yat mengatakan saat ini rancangan aturan tersebut sudah difinalisasi di tingkat menteri oleh Menteri Koordinator Perekonomian. Doku­men tersebut berada di Sekretariat Negara agar bisa segera diselesai­kan oleh Presiden.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya terakhir terima kabar sudah ditandatangani Pak Menko. Sekarang sudah ada di Setneg," ujar Hidayat.

Dia tidak bisa memastikan waktu dirilisnya regulasi tersebut. "Saya tidak dalam posisi untuk meminta kepada Presiden. Pokoknya sudah di area itu," ujarnya.

Direktur Jenderal Industri Unggul berbasis Tekno­logi Tinggi Kementerian Perindus­trian Budi Darmadi menyebutkan kemungkinan aturan LCGC akan keluar pada akhir bulan ini.

"Itu bisa jadi. Tapi kita tunggu saja, yang jelas ada kemungkinan itu," katanya.

Menurut Budi, membuat regulasi setingkat peraturan pemerintah memang tidak mudah. Dibutuh­kan proses sinkronisasi dan kaji­an mendalam, sehingga kemudian tidak berbenturan dengan aturan yang lebih tinggi.

"Ini lebih sulit dibanding mem­buat surat keputusan menteri. Bikin peraturan pemerintah tidak mudah. Walau secara substansi, legal, dan administrasi sudah sele­sai, terkadang masih perlu penye­suaian," tutur Budi.

Budi juga menegaskan peme­rintah serius dan tidak ragu-ragu dalam mengeluarkan regulasi LCGC.

"Pemerintah 100 persen untuk program ini. Tapi membu­at peraturan itu tidak gampang. Jangan khawatir, peraturan peme­rintah akan keluar tidak lama lagi," katanya.

Jika aturan LCGC sudah dirilis, para produsen otomotif akan men­dapatkan insentif berupa pengu­rangan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) sampai menjadi nol persen.

Normalnya, tarif PPnBM sebesar 25-75 per­sen. Beberapa kriteria untuk men­dapatkan insentif ini adalah mobil dengan mesin di bawah 1.200 cc, emisi standar Euro2, dan mengan­dung komponen lokal minimal 55 persen.

Artikel ini sudah dimuat di Harian Detik edisi Selasa (28/5/2013) pagi. Untuk membaca artikel lain klik di sini

(ddn/ddn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads