"Syarat pertama harus ada infrastruktur IT (informasi teknologi) yang dibangun oleh bandan usaha sebagai alat pengendali," kata Kepala Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Andy Noorsaman Someng kepada detikFinance ketika ditemui di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (21/3/2013).
Lewat teknologi alat pengendali, badan usaha (SPBU) maupun regulator (BPH Migas) bisa mengetahui tiap kendaraan yang menggunakan BBM di SPBU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apabila dua syarat ini sudah selesai terbangun, maka pembatasan BBM subsidi untuk mobil plat hitam bisa dilakukan. "Jika belum maka pembatasan BBM subsidi untuk mobil pribadi sulit dilakukan," ujarnya.
Jika pembatasan dilakukan, maka mobil pribadi tidak bisa seenaknya membeli BBM subsidi berapa pun jumlahnya.
Misalnya 20 liter per hari, maka kendaraan pribadi tidak bisa beli lebih dari itu, jika memaksa pun, nozel di SPBU tidak akan bisa mengeluarkan BBM.
(hen/syu)












































Komentar Terbanyak
Resmi Turun, Ini Harga BBM Se-Indonesia Juli 2026
Bahlil: Harga BBM Baru Naik 3 Minggu, Masa Udah Ditanya Kapan Turun
Insentif Kendaraan Listrik Molor lagi, Ini Alasan Menkeu Purbaya