Mobil Mewah di Pusaran Skandal Korupsi

Mobil Mewah di Pusaran Skandal Korupsi

- detikOto
Minggu, 24 Feb 2013 11:06 WIB
Mobil Mewah di Pusaran Skandal Korupsi
Jakarta -

Toyota Harrier

Harian Detik
Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menetapkan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka kasus gratifikasi atau suap proyek Hambalang.

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin-lah yang terus berkicau bahwa Anas menerima hadiah mobil Toyota Harrier dari PT Adhi Karya, yang ingin menjadi pelaksana proyek Hambalang, saat masih menjadi anggota DPR pada 2009.

Sebaliknya Anas menyebutkan mobil senilai Rp 675 juta itu dibeli dengan uangnya sendiri secara mencicil.

Ferrari Califoria

Harian Detik
Masih terkait dengan hambalang, Choel Mallarangeng, adik mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, disebut-sebut membeli Ferrari California seharga Rp 6 miliar.

Ihwal mobil mewah ini pertama kali diungkapkan Hotman Paris Hutapea, pengacara Nazaruddin dalam persidangan 22 Februari 2012.

Hotman mengungkapkan mobil bermesin 4.300 cc V8 itu karena sebelumnya Mindo Rosalina Manulang mengaku memberikan uang Rp 20 miliar kepada Choel terkait dengan proyek Hambalang.

Choel menepis tudingan Hotman dan Rosa. Tapi KPK telah mencekal Choel dan Andi berpergian ke luar negeri.

Ferrari dan Hummer

Harian Detik
Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada Inong Malinda Dee binti Siswo Wiratmo.

Melinda dinilai terbukti menggelapkan uang nasabah dan melakukan pencucian uang.

Dalam kasus ini disita sejumlah mobil mewah seperti Ferrari F-430 Scuderia 4.300 cc, Ferrari California, Hummer H3, serta Mercedes-Benz tipe E350 coupe.

Nissan X-Trail

Harian Detik
Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komjen Suyitno Landung pada 10 Oktober 2006 dihukum 18 bulan penjara karena menerima suap berupa 1 mobil Nissan X-Trail seharga Rp 247 juta.

Mobil mewah itu diterimanya ketika menangani kasus pembobolan BNI senilai Rp 1,7 triliun. Mobil itu merupakan pemberian Adrian Waworuntu yang menjadi terpidana seumur hidup.

Volvo dan Pemadam Kebakaran

ilustrasi
Mantan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno pada 5 Januari 2012 dihukum penjara 2,5 tahun karena menerima mobil SUV Volvo XC 90 senilai Rp 808 juta dari pengusaha Hengky Samuel Daud.

Mobil Volvo itu itu dibeli oleh istri Hengky Samuel Daud, Chenni Kolondam.

Hadiah mobil itu terkait pengadaan mobil pemadam kebakaran di 22 wilayah Indonesia oleh Hengky.

Halaman 2 dari 6
(ddn/ddn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads