Para importir umum kalah dari APM yang memiliki hak resmi, selain itu agen-agen mendapat keringanan berupa penurunan pajak terkait kerja sama pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara asal mobil impor.
Ketua Umum Asosiasi Importir Kendaraan Bermotor Indonesia (AIKI) Tommy R. Dwiandana menuturkan 3 hingga 2 tahun lalu, impor masih mencapai rata-rata 8.000 unit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tommy mengatakan sejak diberlakukannya Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJ-EPA) pada 1 Juli 2008 dan agen pemegang merek mulai memanfaatkan fasilitas tersebut, persaingan di pasar mulai tidak sehat.
"Dengan fasilitas tersebut, pajak bisa hanya 5-7 persen, sedangkan importir umum pajak masih dikenai 45 persen," ujarnya.
Walhasil, sementara pada tahun sebelumnya, penjualan para importir umum per bulan rata-rata mencapai 60 unit, sejak 2010 terus merosot. Bahkan pada 2011-2012 penjualan rata-rata hanya 25-30 unit per bulan.
"Tahun ini kemungkinan besar menurun lagi karena banyak importir yang tutup," ujarnya.
Meski begitu, Tommy menilai sejatinya potensi pasar mobil mewah di tanah air sangat besar. Pertumbuhan pasar itu seiring dengan tumbuhnya ekonomi yang mendongkrak tingkat pendapatan masyarakat.
Artikel ini bisa Otolovers baca juga di Harian Detik Edisi Senin 28 Januari 2012. Untuk membaca klik di sini
(ddn/ddn)












































Komentar Terbanyak
Ribuan Pikap India buat Kopdes Merah Putih Telanjur Masuk Indonesia
Warga Ngeluh Bayar Pajak Kendaraan Dipersulit, 'Nembak' KTP Asli Rp 700 Ribu
Konversi 120 Juta Motor Bensin ke Listrik Terancam Gagal, Cuma Jadi Ilusi